- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 875/PID.SUS/2020/PN.JKT.SEL. TANGGAL 12 APRIL 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT DIBAWAH INI:
- MENYATAKAN TERDAKWA UMAR OHOITENAN ALS UMAR KEY BIN HUSEIN TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWADARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA UMAR OHOITENAN ALS UMAR KEY BIN HUSEIN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMANYANG BERATNYA MELEBIHI 4 (EMPAT) GRAM SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000.- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PLASTI KLIP BERISI NARKOTIKA JENIS SHABU BERAT BRUTTO 20,95 GRAM ATAU BERAT NETTO SISA LABKRIM 18, 4299 GRAM;
- 3 (TIGA) BUAH BOTOL AQUA MASING-MASING BERISI 4 (EMPAT) BUAH CANGKLONG;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHON SAMSUNG LIPAT WARNA SILVER BERIKUT SIMCARD 081947027737;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHON SAMSUNG LIPAT WARNA MERAH BERIKUT SIMCARD 081213248787;
- UANG TUNAI DALAM DOMPET SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA BIRU BERTULISAN LEE;
- 1 (SATU) LEMBAR ATM BANK MANDIRI NO.461699322228177 (DALAM DOMPET);
- 1 (SATU) BUAH PLASHDISK MEREK SANDIS BERISI REKAMAN CCTV;
- 1 (SATU) BENDEL MUTASI REKENING BCA NOMOR 2302565920 A.N SINTA OHOITENAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 875/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel. tanggal 12 April 2021, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut dibawah ini:
- Menyatakan Terdakwa Umar Ohoitenan als Umar Key Bin Husein tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwadari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Umar Ohoitenan als Umar Key Bin Husein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanamanyang beratnya melebihi 4 (empat) gram sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plasti klip berisi Narkotika jenis shabu berat brutto 20,95 gram atau berat netto sisa labkrim 18, 4299 gram;
- 3 (tiga) buah botol Aqua masing-masing berisi 4 (empat) buah cangklong;
- 1 (satu) buah Handphon Samsung lipat warna silver berikut simcard 081947027737;
- 1 (satu) buah Handphon Samsung lipat warna merah berikut simcard 081213248787;
- Uang tunai dalam dompet sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna biru bertulisan LEE;
- 1 (satu) lembar ATM Bank Mandiri No.461699322228177 (dalam dompet);
- 1 (satu) buah plashdisk merek sandis berisi rekaman CCTV;
- 1 (satu) bendel mutasi Rekening BCA Nomor 2302565920 a.n Sinta Ohoitenan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 136/PID.SUS/2021/PT DKI |
|
Nomor | 136/PID.SUS/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlin Damanik |
Hakim Anggota | Sirande Palayukan, Brh. Mohammad Lutfi |
Panitera | Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA ATAS NAMA SAKSI ERSA BAGUS PRATAMA PUTRA ALS BOY BIN PUJI SANTOSO; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Saksi ERSA BAGUS PRATAMA PUTRA als BOY bin PUJI SANTOSO; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/PID.SUS/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 136/PID.SUS/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 136/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik14220