- MENYATAKAN BAHWA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALU NOMOR 185/PDT.G/2021/PA.PAL TANGGAL 10 MEI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 27 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA;
- MENETAPKAN ANAK BERNAMA : MUH. AHWAL WIRASENA BIN MUHAMMAD SAIDI, UMUR 3 TAHUN DAN YUDHA SAPUTRA WIRASENA BIN MUHAMMAD SAIDI, UMUR 4 BULAN, BERADA DIBAWAH HADHANAH PENGGUGAT REKONVENSI / TERMOHON KONVENSI / PEMBANDING;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI ANAK YANG BERNAMA MUH. AHWAL WIRASENA BIN MUHAMMAD SAIDI, UMUR 3 (TIGA) TAHUN DAN YUDHA SAPUTRA WIRASENA BIN MUHAMMAD SAIDI, UMUR 4 (EMPAT) BULAN UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI / TERMOHON KONVENSI / PEMBANDING;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING SEJUMLAH RP 330.000,- ( TIGA RATUS TIGA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 185/Pdt.G/2021/PA.Pal tanggal 10 Mei 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Ramadhan 1442 Hijriyah:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan anak1 umur 3 tahun dan anak2 umur 4 bulan, berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi / Pembanding;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding atau siapa saja yang menguasai anak yang bernama - umur 3 (tiga) tahun dan anak yang bernama - umur 4 (empat) bulan untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi / Termohon Konvensi / Pembanding;
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding sejumlah Rp 330.000,- ( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PALU Nomor 8/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syahril |
Hakim Anggota | H. Abdul Ghofur, Brkholis |
Panitera | Moh. Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI: 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (MUHAMMAD SAIDI BIN SUWARNO) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (IKA NURLINA OKTAVIANI BINTI AHMAD RAHLIN) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PALU; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI: 2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Palu; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2021/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2021/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2021/PTA.Pal
Statistik16061