- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN DALAM KONPENSI PENGADILAN NEGERI TEBO NOMOR 20/PDT.G/2020/PN MRT TANGGAL 17 MARET 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN DALAM REKONPENSI PENGADILAN NEGERI TEBO NOMOR 20/PDT.G/2020/PN MRT TANGGAL 17 MARET 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI DARI TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI/ PENGGUGAT REKONPENSI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,00- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi;
- Menguatkan Putusan dalam Konpensi Pengadilan Negeri Tebo Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Mrt tanggal 17 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menerima permohonan banding dari Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
- Membatalkan Putusan dalam Rekonpensi Pengadilan Negeri Tebo Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Mrt tanggal 17 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Terbanding semula Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT JAMBI Nomor 54/PDT/2021/PT JMB |
|
Nomor | 54/PDT/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R.a Suharni |
Hakim Anggota | Endah Detty Pertiwi, Brkristwan G Damanik |
Panitera | Rina Sinar Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : MENGADILI SENDIRI: DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI : MENGADILI SENDIRI: DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PDT/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 54/PDT/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/PDT/2021/PT JMB
Statistik6826