- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan bahwa obyek sengketa poin 4.a berupa rumah batu permanen berlantai dua dengan luas tanah 168 M2 dan bangunan lantai 1 (satu) 129 M2 sedangkan luas bangunan lantai 2 (dua) 61,5 M2 dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Rumah milik Hj. Suri.
- Sebelah Timur : Jalan Poros Dongi.
- Sebelah Barat : Rumah milik H. P. Sada
- Sebelah Selatan : Rumah milik H. Alle.
- Menetapkan bahwa Buku Setoran Dana Haji atas nama Suhartini binti H. Hasan Kaning dan Andi Tanza bin Andi Ahmad adalah harta bersama (gono gini) antara Penggugat dan Tergugat.
- Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut di atas (diktum nomor 2 dan 3).
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat seperdua bagian dari harta bersama yang tercantum dalam diktum nomor 2 di atas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang.
- Menetapkan bahwa :
- Hutang Kredit KPR pada Bank BRI Cabang Sidrap dengan nilai hutang sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang sudah terbayar sampai dengan bulan Januari 2021 dengan sisa pembayaran Rp272.783.270,00 (dua ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
- Hutang kredit pembiayaan usaha pada Bank BRI Cabang Sidrap dengan nilai hutang terakhir sebesar Rp250.164.858,00 (dua ratus lima puluh juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) yang sudah terbayar sampai dengan bulan Januari 2021 dengan sisa pembayaran/hutang sebesar Rp217.996.265.,00 (dua ratus tujuh belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam dua ratus enam puluh lima rupiah).
- Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat untuk membayar masing-masing seperdua bagian dari hutang bersama yang tercantum dalam diktum nomor 6 di atas.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk sebagian.
- Menyatakan objek sengketa berupa Mobil Toyota Avanza G warna Gold nomor polisi DP 1173 MA tidak dapat diterima.
- Menolak eksepsi Tergugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi.
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 632/Pdt.G/2020/PA.Sidrap |
|
Nomor | 632/Pdt.G/2020/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mukhtaruddin Bahrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaraswati Nur Awalia, S.sybr Hakim Anggota Heru Fachrurizal |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Muhammad Basyir Makka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : adalah harta bersama (gono gini) antara Penggugat dan Tergugat. Sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat. Dalam Rekonvensi : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi dan Rekonvensi : - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng (bersama-sama) yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.4.720.000,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 632/Pdt.G/2020/PA.Sidrap.zip
- Download PDF
- 632/Pdt.G/2020/PA.Sidrap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 632/Pdt.G/2020/PA.Sidrap
Statistik10243