- MENYATAKAN TERDAKWA MARMAN KURNIAWAN ALIAS MARMAN BIN BUDIMAN TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENAMBANGAN TANPA IZIN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DITANGKAP DAN DITAHAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) BATANG PIPA UKURAN 6 INCHI;
- 1 (SATU) BATANG PIPA UKURAN 4 INCHI;
- 1 (SATU) BUAH KEPALA POMPA UKURAN 6 INCHI;
- 1 (SATU) GULUNG SELANG GABANG UKURAN 4 INCHI;
- 1 (SATU) GULUNG SELANG GABANG UKURAN 6 INCHI;
- 1 (SATU) BUAH DRUM PLASTIC WARNA BIRU;
- 1 (SATU) BATANG SELANG SPIRAL WARNA BIRU;
- 2 (DUA) UNIT MESIN DIESEL MEREK MITSUBISHI BESERTA POMPA;
- 1 (SATU) UNIT MESIN DIESEL 26 PK BESERTA POMPA;
- 2 (DUA) UNIT MESIN DIESEL MEREK MITSUBISHI BESERTA POMPA;
- 1 (SATU) UNIT MESIN DIESEL 26 PK BESERTA POMPA;
- 1 (SATU) UNIT ALAT BERAT EXCAVATOR MEREK HITACHI WARNA ORANGE DALAM KEADAAN RUSAK;
- 1 (SATU) KARUNG PASIR TIMAH DALAM KEADAAN BASAH SEBERAT + 50 (LIMA PULUH) KILOGRAM;
- 1 (SATU) LEMBAR INVOICE NOMOR: MH150-00982 AN. CV. AGUNG BANGKA LESTARI DARI PT. HEXINDO ADI PERKASA TBK;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT BERAT;
- Menyatakan Terdakwa Marman Kurniawan alias Marman bin Budiman tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penambangan tanpa izin?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) batang pipa ukuran 6 inchi;
- 1 (satu) batang pipa ukuran 4 inchi;
- 1 (satu) buah kepala pompa ukuran 6 inchi;
- 1 (satu) gulung selang gabang ukuran 4 inchi;
- 1 (satu) gulung selang gabang ukuran 6 inchi;
- 1 (satu) buah drum plastic warna biru;
- 1 (satu) batang selang spiral warna biru;
- 2 (dua) unit mesin diesel merek Mitsubishi beserta pompa;
- 1 (satu) unit mesin diesel 26 PK beserta pompa;
- 2 (dua) unit mesin diesel merek Mitsubishi beserta pompa;
- 1 (satu) unit mesin diesel 26 PK beserta pompa;
- 1 (satu) unit alat berat Excavator merek Hitachi warna orange dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) karung pasir timah dalam keadaan basah seberat + 50 (lima puluh) kilogram;
- 1 (satu) lembar invoice Nomor: MH150-00982 An. CV. Agung Bangka Lestari dari PT. Hexindo Adi Perkasa Tbk;
- 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa menyewa alat berat;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 31/PID.B/LH/2021/PT BBL |
|
Nomor | 31/PID.B/LH/2021/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Winarto |
Hakim Anggota | Brsabarulina Br Ginting, Setia Rina |
Panitera | Suryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PANGKALPINANG NOMOR 32/PID.B/LH/2021/PN PGP TANGGAL 27 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA DINYATAKAN TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum; - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor 32/Pid.B/LH/2021/PN Pgp tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara Dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/PID.B/LH/2021/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 31/PID.B/LH/2021/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 31/PID.B/LH/2021/PT BBL
Statistik17061