- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT NOMOR 1/PID. SUS/2019/ PN.SGL TANGGAL 13 FEBRUARI 2019 SEKEDAR MENGENAI BERAT BARANG BUKTI SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 3 (TIGA) BUNGKUS PLASTIK WARNA BENING YANG YANG DIDALAMNYA TERDAPAT KRISTAL WARNA PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU SABU/ METAMFETAMINA DENGAN BERAT NETTO SEBELUM DILAKUKAN UJI LABORATORIUM SEBERAT 0,8639 GRAM (NOL KOMA DELAPAN RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH SEMBILAN GRAM) DAN SETELAH DILAKUKAN UJI LABORATORIUM BERAT NETTO SELURUHNYA 0,7664 GRAM (NOL KOMA TUJUH RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH EMPAT GRAM) DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA BIRU,
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK NOKIA WARNA PUTIH BIRU,
- 1 (SATU) BUAH TAS PINGGANG WARNA HITAM
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA
- BERITA ACARA PEMERIKSAAN LABORATORIS NOMOR: 392 AU/IX/2018/ BALAI LAB NARKOBA TANGGAL 25 SEPTEMBER 2018 YANG DITANDATANGANI OLEH KUSWARDANI, S.SI., M.FARM., APT. SELAKU KEPALA BALAI LABORATORIUM NARKOBA BNN, MAIMUNAH, S.SI., M.SI. DAN RIESKA DWI WIDAYATI S.SI., M.SI. SELAKU PEMERIKSA TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAILIAT NOMOR 1/PID. SUS/2019/PN.SGL TANGGAL 13 FEBRUARI 2019 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,-. (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 1/Pid. Sus/2019/ PN.Sgl Tanggal 13 Februari 2019 sekedar mengenai berat barang bukti sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik warna bening yang yang didalamnya terdapat kristal warna putih narkotika jenis sabu sabu/ Metamfetamina dengan berat netto sebelum dilakukan uji laboratorium seberat 0,8639 gram (nol koma delapan ribu enam ratus tiga puluh sembilan gram) dan setelah dilakukan uji laboratorium berat netto seluruhnya 0,7664 gram (nol koma tujuh ribu enam ratus enam puluh empat gram) dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru,
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih biru,
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor: 392 AU/IX/2018/ BALAI LAB NARKOBA tanggal 25 September 2018 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., M.Farm., Apt. selaku Kepala Balai Laboratorium Narkoba BNN, Maimunah, S.Si., M.Si. dan Rieska Dwi Widayati S.Si., M.Si. selaku Pemeriksa tetap terlampir dalam berkas;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 1/Pid. Sus/2019/PN.Sgl Tanggal 13 Februari 2019 tersebut untuk selebihnya ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,-. (lima ribu Rupiah) ;
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 15/PID.SUS/2019/PT BBL |
|
Nomor | 15/PID.SUS/2019/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Nur Aslam Bustaman |
Hakim Anggota | Annastacia Tyas E.e.n, Brjefferson Tarigan |
Panitera | Suryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.SUS/2019/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 15/PID.SUS/2019/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/PID.SUS/2019/PT BBL
Statistik11351