- Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA STABAT Nomor 92/Pdt.G/2021/PA.Stb |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2021/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Mardiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Mirdiah Harianja, Br Hakim Anggota Sri Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Nurleli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
2.1. Sebidang tanah dengan seluas 240 M2 (dua ratus empat puluh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ramli ukuran 20 m - Sebelah Selatanberbatas dengan tanah Yantiukuran20 M - Sebelah Timurberbatas dengan Jalan Desa ukuran 12 m - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Isaukuran12 m. 2.2. 1 (satu) unit rumah permanen berukuran lebar 12 m x panjang 19,85 m, terdiri dari 3 (tiga) Kamar Tidur, 1 (satu) ruang tamu, 1 (satu) ruang keluarga, 1 (satu) ruang makan dan dapur, 2 (dua) kamar mandi, 1 (satu) ruangan untuk gudang berdiri di atas sebidang tanah dengan luas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) Terletak di Dusun IV, Desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara; 2.3. Perabot rumah tangga berupa 1 (satu) unit tempat tidur harga Rp7,000,000,00 (tujuh Juta rupiah), 2 (dua) unit tempat tidurmasing-masing harga @ Rp10,000,000,00 (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) set kursi tamu jepara harga Rp17,500,000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) set kursi tamu busa harga Rp7,500,000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) set sofa busa harga Rp5,000,000,00 (lima juta rupiah), 1 (satu) set meja makan marmer dan 6 kursi harga Rp17,000,000,00 (tujuh belas juta rupiah), 1 (satu) lemari pakaian harga Rp10,000,000,- (sepuluh juta rupiah), 1 (satu) lemari hias/tempat TV harga Rp5,000,000,00 (lima juta rupiah), 1 (satu) meja kerja harga Rp2,000,000,00 (dua juta rupiah), 1 (satu) unit televisi merk coca ukuran 33 inchi harga Rp2,500,000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit Lemari dapur gantung harga Rp3,500,000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), 2.4. Usaha pangkalan Gas Elpiji tabung 3 kg yang terletak di rumah bersama Penggugat dengan Tergugat berlokasi di Dusun IV, Desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dengan 239 tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong; 3. Menetapkan harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 (dua) tersebut dibagi dua dengan ketentuan (seperdua) bagian menjadi milik Penggugat dan (seperdua) bagian lagi menjadi milik Tergugat; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) tersebut sesuai dengan bagian pada diktum angka 3 (tiga) di atas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat setentang Sita Marital (Marital Beslag), 1 (satu) unit TV 43 inchi merek Thosiba, lemari es dua pintu merk Saniyo, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario; II. Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2021/PA.Stb.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2021/PA.Stb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2021/PA.Stb
Statistik7736