- Menyatakan Terdakwa ZURHAN SYAHPUTRA alias IJUL bin (almarhum) ANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ZURHAN SYAHPUTRA alias IJUL bin (almarhum) ANTO dari dakwaan alternatif kesatu primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ZURHAN SYAHPUTRA alias IJUL bin (almarhum) ANTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus yang terdiri dari 3 (tiga) bungkus berisikan kristal putih gula batu dan 1 (satu) bungkus berisikan Narkotika jenis sabu-sabu;
- 2 (dua) buah pipet yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,19 (nol koma sembilan belas) gram dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) buah plastik hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna Putih tanpa plat nomor;
Putusan PN RENGAT Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityas Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggota Petrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik340