- Mengabulkan gugatan provisi Penggugat sebagian;
- Memerintahkan kepada Kantor Cabang Bank BRI Larantuka untuk memberikan seluruh data simpanan/rekening tabungan nasabah atas nama Ali Sina, NIK: 5306031403790005, tempat tanggal lahir Ekasapta, 14 Maret 1979, alamat tempat tinggal di RT. 006 RW. 003, Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur kepada Penggugat (Ella Ashari binti Nuhur Geroda);
- Menolak gugatan provisi Penggugat selain dan selebihnya;
- Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;
- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Sebelah utara dengan rumah Upang Sina;
- Sebelah timur dengan rumah Sapri;
- Sebelah selatan dengan bangunan rumah milik Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Sebelah barat dengan rumah Kasim Musa;
- Sebelah utara dengan bangunan rumah milik Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;
- Sebelah timur dengan rumah Rutu;
- Sebelah selatan dengan air laut;
- Sebelah barat dengan air laut;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi masing-masing (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana yang telah ditetapkan pada amar putusan nomor 2.1 sampai dengan 2.6 dalam Konvensi di atas, dan terhadap harta bersama nomor 2.3 sampai dengan 2.6 jika tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dibagi secara innatura dengan cara menjualnya melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua, (seperdua) untuk Penggugat Konvensi dan (seperdua) lainnya untuk Tergugat Konvensi;
- Menyatakan gugatan harta bersama atas objek harta berupa mobil minibus merek Suzuki ST 150 Futura dengan nomor polisi EB 1254 C tidak dapat diterima;
- Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama terhadap harta bersama sebagaimana yang telah ditetapkan pada amar putusan nomor 2.3 sampai dengan 2.6 dalam Konvensi di atas;
- Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Larantuka untuk mengangkat sita harta bersama atas objek sengketa sebagaimana tertuang dalam berita acara sita harta bersama Nomor 9/Pdt.G/2021/PA.Lrt tanggal 15 Juni 2021 selain yang telah dikabulkan dalam amar putusan nomor 2.3 sampai dengan 2.6 dalam Konvensi di atas;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa:
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi masing-masing (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana yang telah ditetapkan pada amar putusan nomor 2.1 sampai dengan 2.5 dalam Rekonvensi di atas, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dibagi secara innatura dengan cara menjualnya melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dua, (seperdua) untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) lainnya untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama terhadap harta bersama sebagaimana yang telah ditetapkan pada amar putusan nomor 2.1 sampai dengan 2.5 dalam Rekonvensi di atas;
- Memerintahkan Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Larantuka untuk mengangkat sita harta bersama atas objek sengketa sebagaimana tertuang dalam berita acara sita harta bersama Nomor 9/Pdt.G/2021/PA.Lrt tanggal 15 Juni 2021 selain yang telah dikabulkan dalam amar putusan nomor 2.1 sampai dengan 2.5 dalam Rekonvensi di atas;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.295.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) masing-masing seperduanya;
Putusan PA LARANTUKA Nomor 9/Pdt.G/2021/PA.Lrt |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PA.Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nikmawati, I. M.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rezha Nur Adikara, Ibr Hakim Anggota Salman Al Farisi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sakinah Al-hamidy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Provisi Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 2.1. Bangunan rumah yang dibangun di atas tanah bersertifikat hak milik nomor 220 atas nama pemegang hak Ali Sina, dengan ukuran 10,23 m x 5,8 m yang beralamat di RT. 006 RW. 003, Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dengan batas-batas: 2.2. Bangunan rumah yang dibangun di atas pantai, dengan ukuran 9,06 m x 4,63 m yang beralamat di RT. 006 RW. 003, Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, dengan batas-batas: 2.3. Satu unit bufet/lemari hias; 2.4. Satu set sofa warna merah; 2.5. Sebuah springbed 2 in 1; 2.6. Sebuah springbed biasa; Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi 2.1. Sebuah televisi 32 inch merek Polytron warna putih; 2.2. Satu pasang salon/spiker merek Polytron warna coklat; 2.3. Sebuah mixer amplifier merek Kentmax warna hitam; 2.4. Sebuah Bazooka Polytron warna hitam; 2.5. Sebuah rak kaca/rak piring dimensi ukuran 100 cm x 40 cm x 163 cm; Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2021/PA.Lrt.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2021/PA.Lrt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PA.Lrt
Statistik12525