- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMENEP TANGGAL 26 APRIL 2021 NOMOR 347/PID.B/2021/PN SMP YANG DIMOHONKAN BANDING SEPANJANG PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA RIFAIE BIN SUDENG TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TIDAK SEGERA MEMBERITAHUKAN HAL ITU KEPADA PEJABAT KEHAKIMAN ATAU KEPOLISIAN ATAU KEPADA ORANG YANG TERANCAM OLEH KEJAHATAN ITU, MESKIPUN MENGETAHUI AKAN ADA PERMUFAKATAN JAHAT / TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN NYAWA ORANG ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- KAOS BERKERAH WARNA UNGU, CELANA PENDEK WARNA HIJAU, SARUNG KOTAKKOTAK WARNA PUTIHHIJAU DAN KAOS DALAM WARNA PUTIH;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS);
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sumenep tanggal 26 April 2021 Nomor 347/Pid.B/2021/PN Smp yang dimohonkan banding sepanjang pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Rifa?ie bin Sudeng tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada Pejabat Kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, meskipun mengetahui akan ada permufakatan jahat / tindak pidana yang membahayakan nyawa orang ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- Kaos berkerah warna ungu, Celana Pendek warna hijau, Sarung kotak?kotak warna putih?hijau dan Kaos Dalam warna putih;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa pada dua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus);
Putusan PT SURABAYA Nomor 594/PID/2021/PT SBY |
|
Nomor | 594/PID/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutriadi Yahya |
Hakim Anggota | H. Hasby Junaidi Tolib, Brganjar Susilo |
Panitera | Darmita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA KELUARGA KORBAN HASYIM; |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada keluarga korban Hasyim; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 594/PID/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 594/PID/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 594/PID/2021/PT SBY
Statistik8966