- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT I, II, III, IV DAN V TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO TANGGAL 28 APRIL 2021 NOMOR 18/PDT.G/2020/PN PSW, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT I, II, III,IV DAN V UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT I, II, DAN III UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT I, II DAN III UNTUK SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT I, II, III, IV DAN V DALAM REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT I, II, III, IV DAN V DALAM REKONPENSI UNTUK SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR NIHIL ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat I, II, III, IV dan V tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 28 April 2021 Nomor 18/Pdt.G/2020/PN Psw, yang dimohonkan banding;
- Menolak eksepsi Para Tergugat I, II, III,IV dan V untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat I, II, dan III untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat I, II dan III untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menyatakan gugatan Para Penggugat I, II, III, IV dan V dalam Rekonpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat I, II, III, IV dan V dalam Rekonpensi untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar nihil ;
Putusan PT KENDARI Nomor 60/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 60/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Setiawan |
Hakim Anggota | Ach Fauzi, Bracice Sendong |
Panitera | Muuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PDT/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 60/PDT/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/PDT/2021/PT KDI
Statistik204103