- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA NOMOR 1728/PDT.G/2020/PA.JU TANGGAL 28 APRIL 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH, DENGAN
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT IV/ PEMBANDING.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING I UNTUK SEBAGIAN.
- MENETAPKAN SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH MASIRAH BINTI SUMITRI ADALAH :
- TATI SUPRIYATI BINTI WAHUD (TERBANDING II).
- SOPIYAH BINTI WAHUD (TERBANDING III).
- RUDIYANTO BIN WAHUD (TERBANDING I).
- KARTINI BINTI WAHUD (TERBANDING IV).
- RITAWATI BINTI WAHUD (PEMBANDING).
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN DARI ALMAHUMAH MASIRAH BINTI SUMITRI (PEWARIS) YANG MENJADI HAK PARA AHLI WARISNYA BERUPA SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN SELUAS 240M2 BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 207, SURAT UKUR NOMOR 01409/KOJA/2007 YANG TERLETAK DI JALAN DELI, LORONG 26, NO.5, RT.003, RW.003, KELURAHAN KOJA, KECAMATAN KOJA, KOTA JAKARTA UTARA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN RUMAH BAPAK KOTENG.
- SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH IBU JAENAB.
- SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN RUMAH DARAN/BU NURJANAH.
- SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN JALAN LORONG 26.
- TATI SUPRIYATI BINTI WAHUD (TERBANDING II) MENDAPAT 1/6 (SATU PER ENAM) BAGIAN.
- SOPIYAH BINTI WAHUD (TERBANDING III) MENDAPAT 1/6 (SATU PER ENAM) BAGIAN.
- RUDIYANTO BIN WAHUD (TERBANDING I) MENDAPAT 2/6 (DUA PERENAM) BAGIAN.
- KARTINI BINTI WAHUD (TERBANDING IV) MENDAPAT 1/6 (SATU PER ENAM) BAGIAN.
- RITAWATI BINTI WAHUD (PEMBANDING) MENDAPAT 1/6 (SATU PER ENAM) BAGIAN.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT IV KONVENSI/ PEMBANDING SELURUHNYA.
- MENOLAK PERMOHONAN INTERVENSI PEMOHOM INTERVENSI/TERBANDING V SELURUHNYA.
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMOHON INTERVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP2.865.000,00 (DUA JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 1728/Pdt.G/2020/PA.JU tanggal 28 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Ramadhan 1442 Hijriyah, dengan
- Menolak Eksepsi Tergugat IV/ Pembanding.
- Mengabulkan Gugatan Penggugat/Terbanding I untuk sebagian.
- Menetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah Masirah binti Sumitri adalah :
- Tati Supriyati binti Wahud (Terbanding II).
- Sopiyah binti Wahud (Terbanding III).
- Rudiyanto bin Wahud (Terbanding I).
- Kartini binti Wahud (Terbanding IV).
- Ritawati binti Wahud (Pembanding).
- Menetapkan harta peninggalan dari almahumah Masirah binti Sumitri (Pewaris) yang menjadi hak para Ahli Warisnya berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 240M2 berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 207, Surat Ukur Nomor 01409/Koja/2007 yang terletak di Jalan Deli, Lorong 26, No.5, RT.003, RW.003, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat berbatas dengan rumah bapak Koteng.
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Ibu Jaenab.
- Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Daran/Bu Nurjanah.
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Lorong 26.
- Tati Supriyati binti Wahud (Terbanding II) mendapat 1/6 (satu per enam) bagian.
- Sopiyah binti Wahud (Terbanding III) mendapat 1/6 (satu per enam) bagian.
- Rudiyanto bin Wahud (Terbanding I) mendapat 2/6 (dua perenam) bagian.
- Kartini binti Wahud (Terbanding IV) mendapat 1/6 (satu per enam) bagian.
- Ritawati binti Wahud (Pembanding) mendapat 1/6 (satu per enam) bagian.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat IV Konvensi/ Pembanding seluruhnya.
- Menolak Permohonan intervensi Pemohom Intervensi/Terbanding V seluruhnya.
- Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pemohon Intervensi untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp2.865.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Putusan PTA JAKARTA Nomor 146/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 146/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsulbahri |
Hakim Anggota | Dadang Syarifbrh. M. Arsyad M. |
Panitera | Mahrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI 4. MENETAPKAN HUTANG PEWARIS (ALMARHUMAH MASIRAH BINTI SUMITRI) YANG HARUS DIBAYARKAN KEPADA PENGGUGAT / TERBANDING I SEBESAR RP70.000.000,00 (TUJUH PULUH JUTA RUPIAH ) DIKELUARKAN TERLEBIH DAHULU DARI HARTA PENINGGALAN PEWARIS. 5. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING DARI AHLI WARIS ALMARHUMAH MASIRAH BINTI SUMITRI SEBAGAI BERIKUT : 6. MENGHUKUM PEMBANDING DAN PARA TERBANDING (TERBANDING I, II, III, IV, DAN V) UNTUK MEMBAGI HARTA WARISAN ALMARHUMAH MASIRAH BINTI SUMITRI SEBAGAI MANA TERSEBUT PADA ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING PADA ANGKA 5 (LIMA) SECARA RIL ATAU NATURA DAN APABILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA RIL ATAU NATURA MAKA HARTA ITU AKAN DILELANG DAN HASIL PENJULANNYA DIBAGIKAN KEPADA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING (TERBANDING I, II, III, IV). 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING I UNTUK SELEBIHNYA. DALAMA REKONVENSI DALAM INTERVENSI DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI ; III. MENGHUKUM PEMBANDING/TERGUGAT IV KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI 4. Menetapkan hutang Pewaris (almarhumah Masirah binti Sumitri) yang harus dibayarkan kepada Penggugat / Terbanding I sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah ) dikeluarkan terlebih dahulu dari harta peninggalan Pewaris. 5. Menetapkan bagian masing-masing dari Ahli Waris almarhumah Masirah binti Sumitri sebagai berikut : 6. Menghukum Pembanding dan para Terbanding (Terbanding I, II, III, IV, dan V) untuk membagi harta warisan almarhumah Masirah binti Sumitri sebagai mana tersebut pada angka 3 (tiga) di atas sesuai dengan bagiannya masing-masing pada angka 5 (lima) secara ril atau natura dan apabila tidak bisa dibagi secara ril atau natura maka harta itu akan dilelang dan hasil penjulannya dibagikan kepada Pembanding dan para Terbanding (Terbanding I, II, III, IV). 7. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding I untuk selebihnya. DALAMA REKONVENSI DALAM INTERVENSI DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI ; III. Menghukum Pembanding/Tergugat IV Konvensi untuk membayar biaya perkara banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 146/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 146/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik9448