- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLEMAN NOMOR 129/PDT.G/2021/PA.SMN TANGGAL 21 APRIL 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 09 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG HINGGA KINI DIHITUNG SEJUMLAH RP. 445.000,00 (EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 129/Pdt.G/2021/PA.Smn tanggal 21 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Ramadhan 1442 Hijriyah, dan dengan mengadili sendiri sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 50/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2021/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Noor Kholil, Brh. Nuzul |
Panitera | Arwan Achmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI. DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2021/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2021/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/Pdt.G/2021/PTA.Yk
Statistik11654