- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 21 APRIL 2021 NOMOR 98/PDT.G/2020/PN SMR YANG DIMOHONKAN BANDING, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT I/PEMBANDING TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
- MENYATAKAN AKTA PERIKATAN JUAL BELI (APJB) NOMOR 02 TANGGAL 02 JANUARI 2018 ANTARA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT I/PEMBANDING YAITU YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS KHAIRU SUBHAN, S.H. (TERGUGAT II/TURUT TERBANDING) TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH PEMILIK SAH SEBIDANG TANAH HAK BERIKUT BANGUNAN RUMAH DAN SEGALA SESUATU YANG BERDIRI DAN TERTANAM DIATASNYA SELUAS 971 M?2; (LEBIH KURANG SEMBILAN RATUS TUJUHPULUH SATU METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KELURAHAN MESJID, KECAMATAN SAMARINDA SEBERANG, KOTA SAMARINDA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, BERDASARKAN SHM NOMOR 668/KEL. MESJID, SURAT UKUR NOMOR 2699/1999 TANGGAL 16 JUNI 1999 DAN TERCATAT ATAS NAMA DIPONEGORO;
- MENGHUKUM TERGUGAT I/PEMBANDING UNTUK MENYERAHKAN KEMBALI SEBIDANG TANAH HAK BERIKUT BANGUNAN RUMAH DAN SEGALA SESUATU YANG BERDIRI DAN TERTANAM DIATASNYA SELUAS 971 M?2; (LEBIH KURANG SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SATU METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KELURAHAN MESJID, KECAMATAN SAMARINDA SEBERANG, KOTA SAMARINDA, PROPINSI KALIMANTAN TIMUR BERDASARKAN SHM NOMOR 668/KEL. MESJID, SURAT UKUR NOMOR 2699/1999 TANGGAL 16 JUNI 1999 DAN TERCATAT ATAS NAMA DIPONEGORO, KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING TANPA SYARAT DAN TANPA BEBAN APAPUN JUGA;
- MENGHUKUM TERGUGAT II/TURUT TERBANDING UNTUK MENGEMBALIKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING ASLI SHM NOMOR 668/KEL. MESJID, SURAT UKUR NOMOR 2699/1999 TANGGAL 16 JUNI 1999 DAN TERCATAT ATAS NAMA DIPONEGORO DAN ASLI IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN A.N. ESTER YANG GUN;
- MENGHUKUM TERGUGAT I/PEMBANDING MEMBAYAR KERUGIAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING ATAS PENGUASAAN TANAH DAN BANGUNAN OBJEK JUAL BELI SELUAS 971 M?2; (LEBIH KURANG SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SATU METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI KELURAHAN MESJID, KECAMATAN SAMARINDA SEBERANG, KOTA SAMARINDA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, SHM NOMOR 668/KEL. MESJID, MILIK PENGGUGAT/TERBANDING SEJUMLAH RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN YANG DIHITUNG SEJAK BULAN FEBRUARI 2018 SAMPAI DENGAN TERGUGAT I/PEMBANDING MENYERAHKAN KEMBALI TANAH DAN BANGUNAN TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MENGEMBALIKAN ANGSURAN TERGUGAT I/PEMBANDING YANG TELAH DIBAYARKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING SEJUMLAH RP260.000.000,00 (DUA RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT I/PEMBANDING MENGGANTI BIAYA YANG TELAH DIKELUARKAN OLEH PENGGUGAT/TERBANDING GUNA MENGURUS DOKUMEN YANG DIMINTA OLEH TERGUGAT I/PEMBANDING DAN TERGUGAT II/TURUT TERBANDING, SEJUMLAH RP61.396.089,00 (ENAM PULUH SATU JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU DELAPAN PULUH SEMBILAN RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT I/PEMBANDING DAN TERGUGAT II/TURUT TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM PERADILAN TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNGRENTENG SEJUMLAH RP705.000.00,00 (TUJUH RATUS LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING DAN TURUT TERBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNGRENTENG SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 21 April 2021 Nomor 98/Pdt.G/2020/PN Smr yang dimohonkan banding, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I/Pembanding telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan Akta Perikatan Jual Beli (APJB) Nomor 02 tanggal 02 Januari 2018 antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat I/Pembanding yaitu yang dibuat dihadapan Notaris Khairu Subhan, S.H. (Tergugat II/Turut Terbanding) tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah hak berikut bangunan rumah dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas 971 m?2; (lebih kurang sembilan ratus tujuhpuluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, berdasarkan SHM Nomor 668/Kel. Mesjid, Surat Ukur Nomor 2699/1999 tanggal 16 Juni 1999 dan tercatat atas nama Diponegoro;
- Menghukum Tergugat I/Pembanding untuk menyerahkan kembali sebidang tanah hak berikut bangunan rumah dan segala sesuatu yang berdiri dan tertanam diatasnya seluas 971 m?2; (lebih kurang sembilan ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur berdasarkan SHM Nomor 668/Kel. Mesjid, Surat Ukur Nomor 2699/1999 tanggal 16 Juni 1999 dan tercatat atas nama Diponegoro, kepada Penggugat/Terbanding tanpa syarat dan tanpa beban apapun juga;
- Menghukum Tergugat II/Turut Terbanding untuk mengembalikan kepada Penggugat/Terbanding Asli SHM Nomor 668/Kel. Mesjid, Surat Ukur Nomor 2699/1999 tanggal 16 Juni 1999 dan tercatat atas nama Diponegoro dan Asli Ijin Mendirikan Bangunan a.n. Ester Yang Gun;
- Menghukum Tergugat I/Pembanding membayar kerugian kepada Penggugat/Terbanding atas penguasaan tanah dan bangunan objek jual beli seluas 971 m?2; (lebih kurang sembilan ratus tujuh puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, SHM Nomor 668/Kel. Mesjid, milik Penggugat/Terbanding sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan yang dihitung sejak bulan Februari 2018 sampai dengan Tergugat I/Pembanding menyerahkan kembali tanah dan bangunan tersebut kepada Penggugat/Terbanding;
- Memerintahkan kepada Penggugat/Terbanding untuk mengembalikan angsuran Tergugat I/Pembanding yang telah dibayarkan kepada Penggugat/Terbanding sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I/Pembanding mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat/Terbanding guna mengurus dokumen yang diminta oleh Tergugat I/Pembanding dan Tergugat II/Turut Terbanding, sejumlah Rp61.396.089,00 (enam puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu delapan puluh sembilan rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I/Pembanding dan Tergugat II/Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama secara tanggungrenteng sejumlah Rp705.000.00,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding dan Turut Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding secara tanggungrenteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 95/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 95/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugiyanto |
Hakim Anggota | Brendang Sriastining Wiludjeng, Riyadi Sunindyo Florentinus. |
Panitera | - Zulkifli Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 95/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 95/PDT/2021/PT SMR
Statistik15378