- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 3/PID.SUS.TPK/2021/PN.MTR, TANGGAL 18 MEI 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR BESARAN UANG PENGGANTI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN YANG AKAN DI JATUHKAN TERHADAP PARA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I IRWIN ALIAS VIRGA DAN TERDAKWA II TOMY NOFRIANSYAH, SPI, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA I IRWIN ALIAS VIRGA DAN TERDAKWA II TOMY NOFRIANSYAH, SPI OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA I IRWIN ALIAS VIRGA DAN TERDAKWA II TOMY NOFRIANSYAH, SPI, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA I IRWIN ALIAS VIRGA DAN TERDAKWA II TOMY NOFRIANSYAH, SPI, MASING-MASING SELAMA 1 (SATU) TAHUN 2 (DUA) BULAN DAN DENDA MASING-MASING SEJUMLAH RP.50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA I IRWIN ALIAS VIRGA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP 62.202.197,00 (ENAM PULUH DUA JUTA DUA RATUS DUA RIBU SERRATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RUPIAH) DIPERHITUNGKAN DENGAN UANG YANG TELAH DITITIPKAN KEPADA PENYIDIK/PENUNTUT UMUM SEJUMLAH RP 40.000.000,00 (EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) ATAU SISANYA SEJUMLAH RP 22.202.197,00 (DUA PULUH DUA JUTA DUA RATUS DUA RIBU SERRATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RUPIAH) DAN TERDAKWA II TOMMY NOPRIANSYAH SEJUMLAH RP 46.651.648,00 (EMPAT PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RUPIAH) DIPERHITUNGKAN DENGAN UANG YANG TELAH DITITIPKAN KEPADA PENYIDIK/PENUNTUT UMUM SEJUMLAH RP 30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) ATAU SISANYA SEJUMLAH RP 16.651.648,00 (ENAM BELAS JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RUPIAH) PALING LAMA DALAM WAKTU SATU BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA PARA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA TAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI MASA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- NOTA TANGGAL 16 APRIL 2020 SEBESAR RP 28.053.000,- YANG DITANDATANGANI OLEH ASMAD DAN SUPIRAN.
- KUITANSI PENCAIRAN I PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA YANG DITANDATANGANI IRWIN TANGGAL 08 OKTOBER 2019 SEBESAR RP 260.000.000,- (DUA RATUS E NAM PULUH JUTA RUPIAH).
- KUITANSI PENCAIRAN II PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA YANG DITANDATANGANI IRWIN TANGGAL 19 OKTOBER 2019 SEBESAR RP 319.580.000,- (TIGA RATUS SEMBILAN BELAS JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH).
- FOTOKOPI GAMBAR RENCANA GEDUNG SERBAGUNA LOKASI DESA LAMPOK, KEC. BRANG ENE, KAB. SUMBAWA BARAT 2019.
- FOTOKOPI RINCIAN RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA TAHAP PERTAMA TAHUN 2019.
- DOKUMENTASI GEDUNG SERBAGUNA DESA LAMPOK.
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LAMPOK NO. : 31 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) DESA LAMPOK, KEC. BRANG ENE, KAB. SUMBAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2018.
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LAMPOK NO. : 09 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) DESA LAMPOK, KEC. BRANG ENE, KAB. SUMBAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019.
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA LAMPOK NO. : 01 TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN PERANGKAT DESA LAMPOK, KEC. BRANG ENE, KAB. SUMBAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019.
- PERATURAN DESA LAMPOK, KEC. BRANG ENE, KAB. SUMBAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019 NOMOR : 03 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) DESA LAMPOK, KEC. BRANG ENE, KAB. SUMBAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019.
- PERATURAN DESA LAMPOK, KEC. BRANG ENE, KAB. SUMBAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019 NOMOR : 05 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (APBDES) DESA LAMPOK, KEC. BRANG ENE, KAB. SUMBAWA BARAT TAHUN ANGGARAN 2019.
- BUKU KAS UMUM (BKU) TAHUN ANGGARAN 2019 DESA LAMPOK, KEC. BRANG ENE, KAB. SUMBAWA BARAT.
- SURAT PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ) PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA T.I TAHUN ANGGARAN 2019.
- SURAT PERJANJIAN PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA DESA LAMPOK, KEC. BRANG ENE, KAB. SUMBAWA BARAT TANGGAL 09 OKTOBER 2019.
- PRINT OUT REKENING KORAN BANK MANDIRI PT. PUTRA MULYA JAYA MAKMUR NO. REKENING : 161-00-0447141-8, TANGGAL 31 DESEMBER 2019 S/D 31 DESEMBER 2019.
- PRINT OUT REKENING KORAN BANK MANDIRI PT. PUTRA MULYA JAYA MAKMUR NO. REKENING : 161-00-0447141-8, TANGGAL 01 JANUARI 2020 S/D 31 JANUARI 2020.
- CATATAN PT. PUTRA MULYA JAYA MAKMUR PENGEMBALIAN SISA UANG BELANJA.
- NOTA ATAS NAMA HERI TANGGAL 30 DESEMBER 2019 DARI PT. PUTRA MULYA JAYA MAKMUR SEBESAR RP 93.201.500,-
- NOTA UD. SANGKA BULAN 60 SEMEN TR ATAS NAMA TOMY LAMPOK SEBESAR RP 3.960.000,- TANGGAL 25 OKTOBER 2019.
- NOTA UD. SANGKA BULAN 40 SEMEN TR ATAS NAMA TOMY LAMPOK SEBESAR RP 2.640.000,- TANGGAL 02 NOPEMBER 2019.
- CAPTURE FOTO KUITANSI SEWA TOKO SINAR INDAH ALAS TANGGAL 25 FEBRUARI 2020 SEBESAR RP 18.050.000.-
- CATATAN PEMBAYARAN TUKANG DARI SAUDARA TOMY.
- UANG SEJUMLAH RP 40.000.000 (EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) YANG TELAH DITITIPKAN OLEH TERDAKWA I IRWIN ALIAS VIRGA;
- UANG SEJUMLAH RP 30.000.000,- (TIGA PULUH JUTA RUPIAH) YANG TELAH DITITIPKAN OLEH TERDAKWA II TOMY NOPRIANSYAH;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING MASING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 3/Pid.Sus.Tpk/2021/PN.Mtr, tanggal 18 Mei 2021, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar besaran uang pengganti sebagai pidana tambahan yang akan di jatuhkan terhadap para Terdakwa sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I IRWIN alias VIRGA dan Terdakwa II TOMY NOFRIANSYAH, SPi, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I IRWIN alias VIRGA dan Terdakwa II TOMY NOFRIANSYAH, SPi oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I IRWIN alias VIRGA dan Terdakwa II TOMY NOFRIANSYAH, SPi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa I IRWIN alias VIRGA dan Terdakwa II TOMY NOFRIANSYAH, SPi, masing-masing selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa I IRWIN Alias VIRGA untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 62.202.197,00 (enam puluh dua juta dua ratus dua ribu serratus sembilan puluh tujuh rupiah) diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan kepada Penyidik/Penuntut Umum sejumlah Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) atau sisanya sejumlah Rp 22.202.197,00 (dua puluh dua juta dua ratus dua ribu serratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan Terdakwa II TOMMY NOPRIANSYAH sejumlah Rp 46.651.648,00 (empat puluh enam juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan kepada Penyidik/Penuntut Umum sejumlah Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) atau sisanya sejumlah Rp 16.651.648,00 (enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Para Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa Pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa:
- Nota tanggal 16 April 2020 sebesar Rp 28.053.000,- yang ditandatangani oleh ASMAD dan SUPIRAN.
- Kuitansi Pencairan I Pembangunan Gedung Serbaguna yang ditandatangani IRWIN tanggal 08 Oktober 2019 sebesar Rp 260.000.000,- (dua ratus e nam puluh juta rupiah).
- Kuitansi Pencairan II Pembangunan Gedung Serbaguna yang ditandatangani IRWIN tanggal 19 Oktober 2019 sebesar Rp 319.580.000,- (tiga ratus Sembilan belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Fotokopi Gambar Rencana Gedung Serbaguna lokasi Desa Lampok, Kec. Brang Ene, Kab. Sumbawa Barat 2019.
- Fotokopi Rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Gedung Serbaguna Tahap Pertama tahun 2019.
- Dokumentasi Gedung Serbaguna Desa Lampok.
- Surat Keputusan Kepala Desa Lampok No. : 31 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Lampok, Kec. Brang Ene, Kab. Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2018.
- Surat Keputusan Kepala Desa Lampok No. : 09 Tahun 2019 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Lampok, Kec. Brang Ene, Kab. Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2019.
- Surat Keputusan Kepala Desa Lampok No. : 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lampok, Kec. Brang Ene, Kab. Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2019.
- Peraturan Desa Lampok, Kec. Brang Ene, Kab. Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lampok, Kec. Brang Ene, Kab. Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2019.
- Peraturan Desa Lampok, Kec. Brang Ene, Kab. Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2019 Nomor : 05 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lampok, Kec. Brang Ene, Kab. Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2019.
- Buku Kas Umum (BKU) tahun anggaran 2019 Desa Lampok, Kec. Brang Ene, Kab. Sumbawa Barat.
- Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Pembangunan Gedung Serbaguna T.I Tahun Anggaran 2019.
- Surat Perjanjian Pembangunan Gedung Serbaguna Desa Lampok, Kec. Brang Ene, Kab. Sumbawa Barat tanggal 09 Oktober 2019.
- Print out rekening koran Bank Mandiri PT. PUTRA MULYA JAYA MAKMUR No. Rekening : 161-00-0447141-8, tanggal 31 Desember 2019 s/d 31 Desember 2019.
- Print out rekening koran Bank Mandiri PT. PUTRA MULYA JAYA MAKMUR No. Rekening : 161-00-0447141-8, tanggal 01 Januari 2020 s/d 31 Januari 2020.
- Catatan PT. PUTRA MULYA JAYA MAKMUR pengembalian sisa uang belanja.
- Nota atas nama HERI tanggal 30 Desember 2019 dari PT. PUTRA MULYA JAYA MAKMUR sebesar Rp 93.201.500,-
- Nota UD. SANGKA BULAN 60 Semen TR atas nama TOMY Lampok sebesar Rp 3.960.000,- Tanggal 25 Oktober 2019.
- Nota UD. SANGKA BULAN 40 Semen TR atas nama TOMY Lampok sebesar Rp 2.640.000,- Tanggal 02 Nopember 2019.
- Capture Foto kuitansi Sewa Toko SINAR INDAH Alas tanggal 25 Februari 2020 sebesar Rp 18.050.000.-
- Catatan pembayaran tukang dari saudara TOMY.
- Uang sejumlah Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) yang telah dititipkan oleh Terdakwa I Irwin alias Virga;
- Uang sejumlah Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang telah dititipkan oleh Terdakwa II Tomy Nopriansyah;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan masing ? masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MATARAM Nomor 9/PID.TPK/2021/PT MTR |
||
Nomor | 9/PID.TPK/2021/PT MTR | |
Tingkat Proses | Banding | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |
Tahun | 2021 | |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 | |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM | |
Jenis Lembaga Peradilan | PT | |
Hakim Ketua | Miniardi | |
Hakim Anggota | Masud, Brrodjai S. Irawan | |
Panitera | Ni Nyoman Sariningsih | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I
|
|
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
|
|
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 | |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/PID.TPK/2021/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 9/PID.TPK/2021/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PID.TPK/2021/PT MTR
Statistik20979