- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ; ------------------------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR : 05/PID.B/2013/PN.SKW TANGGAL 25 MARET 2013 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN ; ----------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NO. 05/PID.B/2013/PN.SKW TANGGAL 25 MARET 2013 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ; ---------
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN ; -------------------------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADANYA ; ------------------------------------
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ; ------------------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor : 05/Pid.B/2013/PN.SKW tanggal 25 Maret 2013 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang No. 05/Pid.B/2013/PN.SKW tanggal 25 Maret 2013 yang dimintakan banding tersebut untuk selebihnya ; ---------
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan ; -------------------------------------------
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; ------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT PONTIANAK Nomor 70/PID/2013/PT PTK |
|
Nomor | 70/PID/2013/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 20 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bersiaf Sitanggang |
Hakim Anggota | Eddy Wibisono, Brkomari |
Panitera | Marwiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/PID/2013/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 70/PID/2013/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 70/PID/2013/PT PTK
Statistik6515