- MENYATAKAN TERDAKWA MARJUKI ALS. MAR BIN HAMDAN DENGAN IDENTITAS SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI DAN MENERIMA SERTA MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I ;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MARJUKI ALS. MAR BIN HAMDAN TERSEBUT, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 13 (TIGA BELAS) TAHUN, DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) PAKET KRISTAL WARNA PUTIH YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT 41 (EMPAT PULUH SATU) GRAM BRUTO;
- 20 (DUA PULUH) BUTIR PIL WARNA MERAH MUDA YANG DIDUGA NARKOTIKA JENIS EKSTASI DENGAN BERAT 6,2 (ENAM KOMA DUA)GRAM BRUTO;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK KARDUS MULTI PRO;
- 1 (SATU) LEMBAR RESI PENERIMAAN BARANG PAKET DARI CARGO KALSTAR;
- 1 (SATU) BUAH FLASHDISK WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) BATANG POTONGAN KAYU;
- Menyatakan Terdakwa MARJUKI Als. MAR Bin HAMDAN dengan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menerima serta menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARJUKI Als. MAR Bin HAMDAN tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 41 (empat puluh satu) gram bruto;
- 20 (dua puluh) butir pil warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 6,2 (enam koma dua)gram bruto;
- 1 (satu) buah kotak kardus multi pro;
- 1 (satu) lembar resi penerimaan barang paket dari Cargo Kalstar;
- 1 (satu) buah flashdisk warna putih;
- 1 (satu) batang potongan kayu;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 39/PID.SUS/2015/PT PTK |
|
Nomor | 39/PID.SUS/2015/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwanto |
Hakim Anggota | Permadi Widhiyatno, Brjunilawati Harahap |
Panitera | Irwan Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KETAPANG NOMOR : 268/PID.SUS/2014/PN.KTP. TANGGAL : 03 MARET 2015 MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK NEGARA UNTUK SELANJUTNYA DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor : 268/Pid.Sus/2014/PN.Ktp. Tanggal : 03 Maret 2015 MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk Negara untuk selanjutnya dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID.SUS/2015/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 39/PID.SUS/2015/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID.SUS/2015/PT PTK
Statistik6118