- Menyatakan anak Saifullah alas Ipung bin Sumitro tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada anak Saifullah alas Ipung bin Sumitro oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 (enam) bulan bertempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palangka Raya dan pelatihan kerja selama 90 (Sembilan puluh) hari tidak lebih dari 4 (empat) jam perhari dan tidak dilakukan pada malam hari.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak Saifullah alas Ipung bin Sumitro dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan anak Saifullah alas Ipung bin Sumitro tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol ukuran 600 ml yang diduga bekas terisi minuman jenis arak;
- 1 (satu) buah gelas plastik warna kuning dengan merek ?GOVIT?;
- 1 (satu) lembar kaos tengtop warna belang hitam dan abu abu;
- 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna putih;
- 1 (satu) lembar celana pop warna coklat;
- 1 (satu) lembar Bra/BH warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjang jins warna biru muda;
- 1 (satu) lembar celana pendek merk adidas;
- 1 (satu) baju kaos warna abu-abu.
- 1 (satu) celana Panjang warna merah hitam dengan motif kotak.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan NOPOL KH3105SG, Noka MH1JM1117HK488492 Nosin JM11E1470390;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) a.n SURIANSYAH Nomor Register KH3105SG, merek Honda, Type D1B02N13L2, Noka MH1JM1117HK488492 Nosin JM11E1470390;
- 1 (satu) buah kunci sepeda Motor Honda dengan Nomor seri P557.
- Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Ramdes |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Ramdes |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara anak Ariska Kurnanda bin Supriono; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pbu
Statistik12856