Putusan PT PONTIANAK Nomor 115/PID.SUS/2014/PT PTK |
|
Nomor | 115/PID.SUS/2014/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rosidin |
Hakim Anggota | Eddy Wibisono, Brahmad Gaffar |
Panitera | H.m. Juliadi Razali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA MUHAMMAD JAIS ALIAS JAIS BIN UMAR DAN PENUNTUT UMUM; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR : 715/PID.SUS/2014/PN.PTK TANGGAL 03 DESEMBER 2014, DENGAN PERBAIKI SEPANJANG MENGENAI HUKUM DAN MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWADAN BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT; - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD JAIS ALS JAIS BIN UMAR TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; - MENETAPKAN HUKUM TERSEBUT DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN LAMANYA TERDAKWA DITAHAN; - MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA; * 1 (SATU) UNUT MOBIL PICK UP WANA HITAM TAHUN 2011 NOKA MHYESLAN 415BJ208805 NOSIN GI.5AID823314. NOPOL. KB 8198 AK BESERTA KUNCI KONTAKNYA DAN STNK ATAS NAMA JAIS; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKAWA MUHAMMAD JAIS ALAIS JAIS BIN UMAR; * 1 (SATU) BUAH DRUM WARNA BIRU BERISIKAN MINYAK BENSIN SEBANYAK 200 (DUA RATUS) LITER; * 2 (DUA) BUAH KEN WARNA BIRU YANG MASING-MASING BERISIKAN MINYAK BANSIN SEBANYAK 30 (TIGA PULUH) LITER; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TERSEBUT UNTUK SEBIHNYA; - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DALAM TINGKAT PERADILAN BANDING SEBANYAK RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
1. Menerima permintaan banding dari terdakwa MUHAMMAD JAIS Alias JAIS Bin UMAR dan Penuntut Umum; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 715/Pid.Sus/2014/PN.PTK tanggal 03 Desember 2014, dengan perbaiki sepanjang mengenai hukum dan mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwadan barang bukti, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD JAIS Als JAIS Bin UMAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; - Menetapkan hukum tersebut dikurangkan seluruhnya dengan lamanya terdakwa ditahan; - Menetapkan barang bukti berupa; * 1 (satu) unut mobil pick Up wana hitam tahun 2011 Noka MHYESLAN 415BJ208805 Nosin GI.5AID823314. Nopol. KB 8198 AK beserta kunci kontaknya dan STNK atas nama JAIS; Dikembalikan kepada Terdakawa MUHAMMAD JAIS Alais JAIS Bin UMAR; * 1 (satu) buah drum warna biru berisikan minyak bensin sebanyak 200 (dua ratus) liter; * 2 (dua) buah ken warna biru yang masing-masing berisikan minyak bansin sebanyak 30 (tiga puluh) liter; Dirampas untuk Negara; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tersebut untuk sebihnya; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan dalam tingkat peradilan banding sebanyak Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 115/PID.SUS/2014/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 115/PID.SUS/2014/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 115/PID.SUS/2014/PT PTK
Statistik3726