- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PANASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM NOMOR 360/PID.SUS/2021/PN LBP TANGGAL 20 MEI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGANAI LAMANYA PIDANA BADAN YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA DICKY CANDRA TERSEBUT DIATAS TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA DICKY CANDRA TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BERISI NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Panasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 360/Pid.Sus/2021/PN Lbp tanggal 20 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar menganai lamanya pidana badan yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Dicky Candra tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dicky Candra tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 873/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 873/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Sitorus |
Hakim Anggota | Haris Munandar, Brpahatar Simarmata |
Panitera | Diana Syahputri Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 873/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 873/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 873/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2713