- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 77/PID.B/2021/PN JKT TIM TANGGAL 15 APRIL 2021 DENGAN MEMPERBAIKI SEKEDAR LAMANYA PIDANA PENJARA BAGI TERDAKWA YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN YANG DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN OLEH PENUNTUT UMUM DALAM DAKWAAN ALERNATIF KEDUA .
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT, DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) BILAH GOLOK BERGAGANG KAYU DAN 1 (SATU) BUAH MASKER PENUTUP WAJAH WARNA HITAM, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 77/Pid.B/2021/PN Jkt Tim tanggal 15 April 2021 dengan memperbaiki sekedar lamanya pidana penjara bagi Terdakwa yang selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alernatif kedua .
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah golok bergagang kayu dan 1 (satu) buah masker penutup wajah warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 119/PID/2021/PT DKI |
|
Nomor | 119/PID/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tony Pribadi |
Hakim Anggota | Brsugeng Hiyanto, H. Yahya Syam |
Panitera | Tiur Nimar Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/PID/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 119/PID/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 119/PID/2021/PT DKI
Statistik14774