- Menyatakan Terdakwa FATHOR RAHMAN Alias OONG Bin Alm ISWANDRItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternative Kedua Penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FATHOR RAHMAN Alias OONG Bin Alm ISWANDRIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,040 gram;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna kuning;
- 2 (dua) buah korek api yang sudah di modifikasi warna ungu dan kuning;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Djarum Black;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
- 1 (satu) unit hand phone merk Xiaomi warna hitam;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SITUBONDO Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Sit |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putra Wiratjaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Dima Indra, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Bakhtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Sit.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Sit.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Sit
Statistik7031