- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT,
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO TANGGAL 2 JUNI 2021 NOMOR : 6/PID SUS/2021/PN PSW YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUNAWIR, SE.MM ALIAS NAWIR BIN ALM LA BUKU TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERBANKAN SECARA BELANJUT;
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH 20.000.000.000,00 (DUA PULUH MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR DENDA TERSEBUT MAKA DIGANTI DENGAN KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN,
- MENETAPKAN LAMANYA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN,
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH),
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut,
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 2 Juni 2021 Nomor : 6/Pid Sus/2021/PN Psw yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Munawir, SE.?MM alias Nawir bin Alm La Buku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan Secara belanjut;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan,
- Menetapkan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah),
Putusan PT KENDARI Nomor 95/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 95/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulyadi |
Hakim Anggota | Brdwi Dayanto, Cipta Sinuraya |
Panitera | Abd. Maujud Mansyoer |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR BASO SUYUTI DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1549/PK/BBM-BBN/VI/2016; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR MUHAMMAD BAKRI DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1550/PK/BBM-BBNNI/2016; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR LA ODE KASMAN DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1762/PK/BBM-BBN/1/2015; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR LA ODE DARWIN DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1503/PK/BBM-BBN/VI/2016; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR LA PUDI DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1429/PK/BBM-BBN/1/2016; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR MIMI NOFRIANTI A.MK DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1405/PK/BBM-BBN/XII/2015; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR SUDIRMAN SILA DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1569/PK/BBM-BBN/VII/2016; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR SUMARNI DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1534/PK/BBM-BBN/VI/2016; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR H. EDY KURNIADI HAMDAN DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1553/PK/BBM-BBNNI/2016; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR H. WAWAN HAMDAN DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1535/PK/BBM-BBN/VI/ 2016; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR WAHYUDI SYAM DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1478/PK/BBM-BBN/III/2016; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR HERLINA DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1533/PK/BBM-BBN/VI/2016; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR HAMZAH DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1407/PK/BBM-BBN/X11/2015; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR DRA.HJ.FATMAWATI DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1387/PK/BBM-BBN/X11/2015; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR SUMARNI SAIN S.T, DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1406/PK/BBM-BBN/X11/2015; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR LA ODE ZAUDIN DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1277/PK/BBM-BBN/V/2015; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR ACHYAN KONTJE DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1389/PK/BBM-BBN/XI/2015; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR ASRIYUNITA DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1554/PK/BBM-BBNNI/2016; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR ASWAR AGUSMAN DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1532/PK/BBM-BBN/V/2016; -1 (SATU) RANGKAP BERKAS KREDIT ATAS NAMA DEBITUR RIZALDIN SAPUTRA DENGAN NOMOR PERJANJIAN KREDIT 1504/PK/BBM-BBN/IV/2016; -1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY BERKAS PERATURAN DIREKSI PD BPR BAHTERAMAS BOMBANA NOMOR : 02/PD/2011 TENTANG PEDOMAN KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PERKREDITAN PD BPR BAHTERAMAS BOMBANA YANG TELAH DIBERI STEMPEL COPY SESUAI ASLINYA; 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN PD BPR BAHTERAMAS BOMBANA NO.076A/006/KEPDIREKSIN/2014 TENTANG SUKU BUNGA KREDIT, JANGKA WAKTU DAN PELUNASAN DIREKSI, MANAGER DAN KARYAWAN PD BPR BAHTERAMAS BOMBANA YANG TELAH DIBERI STEMPEL COPY SESUAI ASLINYA -1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN PD BPR BAHTERAMAS BOMBANA NOMOR : 088B/06/KEP DIREKSI/1/2015 TENTANG WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB DEWAN PENGAWAS, DIREKSI, MANAGER, DAN STAF DIREKSI PD BPR BAHTERAMAS BOMBANA YANG TELAH DIBERI STEMPEL COPY SESUAI ASLINYA, -1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN PD BPR BAHTERAMAS BOMBANA NOMOR : 105C/06/KEP.DIREKSINI/2015 TENTANG RESTRUKTURISASI KREDIT PD BPR BAHTERAMAS BOMBANA YANG TELAH DIBERI STEMPEL COPY SESUAI ASLINYA, - 1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN PD BPR BAHTERAMAS BOMBANA NOMOR : 109/06/KEP.DIREKSI/11/2016 TENTANG DANA KESEJAHTERAAN DIREKSI, MANAGER DAN STAF TAHUN 2015 PD BPR BAHTERAMAS BOMBANA YANG TELAH DIBERI STEMPEL COPY SESUAI ASLINYA, -1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 97 TAHUN 2010 TENTANG PENGANGKATAN DIREKSI PD BPR BAHTERAMAS SULAWESI TENGGARA SDR. MUNAWIR SELAKU DIREKTUR UTAMA PERIODE 2011-2014 YANG TELAH DIBERI STEMPEL COPY SESUAI ASLINYA -1 (SATU) RANGKAP FOTOCOPY SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA NOMOR 153 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DIREKSI I PD BPR BAHTERAMAS SULAWESI TENGGARA SDR. MUNAWIR SELAKU DIREKTUR UTAMA PERIODE 2015-2019 YANG TELAH DIBERI STEMPEL COPY SESUAI ASLINYA, -1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT EDARAN NO.014/SE/06/BBM-BBN/1/2012 PERIHAL JENIS PENGANGKATAN KREDIT UNTUK BARANG JAMINAN PADA NOTARIS YANG TELAH DIBERI STEMPEL COPY SESUAI ASLINYA; -1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY SURAT EDARAN NO.031/06/SE/BBM-BBN/X1/2012 PERIHAL BATAS MAKSIMUMPEMBERIAN KREDIT, BATAS KEWENANGAN KREDIT & JANGKA WAKTU KREDIT YANG TELAH DIBERI STEMPEL COPY SESUAI ASLINYA; -1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY BERKAS MATRIKS RISALAH KONFIRMASI TEMUAN HASIL PEMERIKSAAN KHUSUS POSISI 31 JULI 2016 PD BPR BAHTERAMAS BOMBANA OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN: -1 (SATU) EKSEMPLAR FOTOCOPY LAPORAN HASIL AUDIT (LHA) KHUSUS PADA BPR BAHTERAMAS BOMBANA TAHUN 2015 &2016 NOMOR : 700/17/IRSUS/INSP 2016 TENGGAL 21 OKTOBER 12016 (BERITA ACARA PENYITAAN TERLAMPIR) DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YUSRIANTI MANSUR,SE; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur Baso Suyuti dengan Nomor perjanjian kredit 1549/PK/BBM-BBN/VI/2016; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur Muhammad Bakri dengan Nomor perjanjian kredit 1550/PK/BBM-BBNNI/2016; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur La Ode Kasman dengan nomor perjanjian kredit 1762/PK/BBM-BBN/1/2015; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur La Ode Darwin dengan nomor perjanjian kredit 1503/PK/BBM-BBN/VI/2016; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur La Pudi dengan nomor perjanjian kredit 1429/PK/BBM-BBN/1/2016; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur Mimi Nofrianti A.MK dengan nomor perjanjian kredit 1405/PK/BBM-BBN/XII/2015; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur Sudirman Sila dengan nomor perjanjian kredit 1569/PK/BBM-BBN/VII/2016; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur Sumarni dengan nomor perjanjian kredit 1534/PK/BBM-BBN/VI/2016; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur H. Edy Kurniadi Hamdan dengan nomor perjanjian kredit 1553/PK/BBM-BBNNI/2016; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur H. Wawan Hamdan dengan nomor perjanjian kredit 1535/PK/BBM-BBN/VI/ 2016; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur Wahyudi Syam dengan nomor perjanjian kredit 1478/PK/BBM-BBN/III/2016; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur Herlina dengan nomor perjanjian kredit 1533/PK/BBM-BBN/VI/2016; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur Hamzah dengan nomor perjanjian kredit 1407/PK/BBM-BBN/X11/2015; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur Dra.Hj.Fatmawati dengan nomor perjanjian kredit 1387/PK/BBM-BBN/X11/2015; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur Sumarni Sain S.T, dengan nomor perjanjian kredit 1406/PK/BBM-BBN/X11/2015; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur La Ode Zaudin dengan nomor perjanjian kredit 1277/PK/BBM-BBN/V/2015; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur Achyan Kontje dengan nomor perjanjian kredit 1389/PK/BBM-BBN/XI/2015; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur Asriyunita dengan nomor perjanjian kredit 1554/PK/BBM-BBNNI/2016; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur Aswar Agusman dengan nomor perjanjian kredit 1532/PK/BBM-BBN/V/2016; -1 (satu) rangkap berkas kredit atas nama debitur Rizaldin Saputra dengan nomor perjanjian kredit 1504/PK/BBM-BBN/IV/2016; -1 (satu) rangkap fotocopy berkas peraturan direksi PD BPR Bahteramas Bombana Nomor : 02/PD/2011 tentang pedoman kebijakan dan prosedur perkreditan PD BPR Bahteramas Bombana yang telah diberi stempel ?copy sesuai aslinya?; 1 (satu) rangkap fotocopy surat keputusan PD BPR Bahteramas Bombana No.076A/006/KEPDIREKSIN/2014 tentang suku bunga kredit, jangka waktu dan pelunasan direksi, manager dan karyawan PD BPR Bahteramas Bombana yang telah diberi stempel? copy sesuai aslinya? -1 (satu) rangkap fotocopy surat keputusan PD BPR Bahteramas Bombana Nomor : 088B/06/KEP DIREKSI/1/2015 tentang wewenang tugas dan tanggungjawab dewan pengawas, direksi, manager, dan staf direksi PD BPR Bahteramas Bombana yang telah diberi stempel ?copy sesuai aslinya?, -1 (satu) rangkap fotocopy surat keputusan PD BPR Bahteramas Bombana Nomor : 105C/06/KEP.DIREKSINI/2015 tentang restrukturisasi kredit PD BPR Bahteramas Bombana yang telah diberi stempel ?copy sesuai aslinya?, - 1 (satu) rangkap fotocopy surat keputusan PD BPR Bahteramas Bombana Nomor : 109/06/Kep.DIREKSI/11/2016 tentang dana kesejahteraan direksi, manager dan staf tahun 2015 PD BPR Bahteramas Bombana yang telah diberi stempel ?copy sesuai aslinya?, -1 (satu) rangkap fotocopy surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 97 tahun 2010 tentang pengangkatan Direksi PD BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara sdr. Munawir selaku direktur utama periode 2011-2014 yang telah diberi stempel ?copy sesuai aslinya? -1 (satu) rangkap fotocopy surat keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 153 tahun 2015 tentang pengangkatan direksi i PD BPR Bahteramas Sulawesi Tenggara sdr. Munawir selaku direktur utama periode 2015-2019 yang telah diberi stempel ?copy sesuai aslinya?, -1 (satu) lembar fotocopy surat edaran No.014/se/06/BBM-BBN/1/2012 perihal jenis pengangkatan kredit untuk barang jaminan pada notaris yang telah diberi stempel ?copy sesuai aslinya?; -1 (satu) lembar fotocopy surat edaran No.031/06/se/BBM-BBN/X1/2012 perihal batas maksimumpemberian kredit, batas kewenangan kredit & jangka waktu kredit yang telah diberi stempel ?copy sesuai aslinya?; -1 (satu) lembar fotocopy berkas matriks risalah konfirmasi temuan hasil pemeriksaan khusus posisi 31 Juli 2016 PD BPR Bahteramas Bombana oleh Otoritas Jasa Keuangan: -1 (satu) eksemplar fotocopy laporan hasil audit (LHA) khusus pada BPR Bahteramas Bombana tahun 2015 &2016 Nomor : 700/17/IRSUS/INSP 2016 tenggal 21 Oktober 12016 (berita acara penyitaan terlampir) Dikembalikan kepada saksi Yusrianti Mansur,SE; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/PID.SUS/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 95/PID.SUS/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 95/PID.SUS/2021/PT KDI
Statistik302150