Putusan PT GORONTALO Nomor 36/PID/2021/PT GTO |
|
Nomor | 36/PID/2021/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Partahi Tulus Hutapea |
Hakim Anggota | Syafrudin, Brsubur Susatyo |
Panitera | Ony S. Amai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARISA TANGGAL 19 APRIL 2021 NOMOR 6/PID.B/2021/PN MAR SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA II, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I ISHAK LAHASAN ALIAS ISHAK OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 17 (TUJUH BELAS) TAHUN DAN KEPADA TERDAKWA II UNE HALIDO ALIAS UNE DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN; 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARISA TANGGAL 19 APRIL 2021 NOMOR 6/PID.B/2021/PN MAR UNTUK SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN TERDAKWA-TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA-TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 19 April 2021 Nomor 6/Pid.B/2021/PN Mar sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa II, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ISHAK LAHASAN alias ISHAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun dan kepada Terdakwa II UNE HALIDO alias UNE dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun; 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 19 April 2021 Nomor 6/Pid.B/2021/PN Mar untuk selebihnya; 4. Menetapkan Terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa-terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID/2021/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 36/PID/2021/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID/2021/PT GTO
Statistik8416