- 1 (satu) paket plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu seberat 3,38 gram netto;
- Ekstasi seberat 1,58 gram netto;
- berisi 4 butir tablet warna biru diduga Narkotika jenis Ekstasi seberat 2,04 gram netto;
- berisi 1 butir tablet warna putih susu diduga Narkotika jenis Ekstasi seberat 0,44 gram netto;
- 3 (tiga) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah HP merek Vivo warna biru beserta simcardnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 412/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 412/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Pasek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota I Wayan Sukradana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IMAM MUSTOFA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotka Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 412/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 412/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 412/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik1914