- Menyatakan Terdakwa NURMANSYAH ALIAS BENTOL PAJAK BIN SAM SYARIF tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik? sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan Terdakwa segera ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) lembar kertas hasil screnshoot facbook;
- Terlampir di dalam berkas perkara;
- 1 (satu) unit Hand Phone Realmi Note 5 warna hijau;
- Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Korban T. AMIR HUSIN BIN HUSEN;
Putusan PN LANGSA Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Br Hakim Anggota Yan Agus Priadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Naida Sari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 5. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Lgs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5851 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Lgs
Statistik297265