- Menyatakan Anak I , Anak II , Anak III tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya? dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak I dan II oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan dan Anak III oleh karenanya dengan pidana penjara selama selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan dan pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju gamis warna unggu, 1 (satu) lembar celana panjang warna coklat muda, 1 lembar BH warna ungu, 1 (satu) lembar celana dalam warna unggu , 1 (satu) lembar baju kemeja warna biru motof bunga, 1 (satu) lembar rok warna biru, 1 (satu) lembar celana pendek warna hijau muda, 1 (satu) lembar BH warna pink bintik putih, 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau tua, milik Anak Korban;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha fino warna putih DT 3261 LH nomor rangka MH3SE88DOJJ033925 dan nomor mesin E3R2E-1829089 an.JUFRI, milik saudara Ciwang;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha fino warna biru B 3909 PFH nomor rangka MH3SE88F00JJ0015437 dan nomor mesin E3W6E-0096563, milik saudara Rafli;
Putusan PN Andoolo Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Adl |
|
Nomor | 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sigit Jati Kusumo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sigit Jati Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti: Aus Mudo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Niko Sadewa Saputra Paluala bin Santoso; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Anak masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Adl.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus-Anak/2021/PN Adl
Statistik10348