- Menyatakan terdakwa Juliana als Juli Binti Alm. Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan narkotika bagi dirinya sendiri;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganPidana penjara selama: 2(dua) tahun dan 2(dua) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Membebaankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 575/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 575/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tommy Manik, Hakim Anggota Dedi Kuswara |
Panitera | Panitera Pengganti: Dita Triwulany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
lain yang bersangkutan; MENGADILI: 14 ( empat belas ) bungkus paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klep kecil warna putih. 1 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klep sedang warna putih. 5 buah plastic klep sedang diduga bekas bungkus sabu-sabu. 1 bungkus plastic yang bertuliskan plastic clip yang berisi 59 lembar plastic klep baru ukuran 10x15x03; 1 bungkus plastic yang bertuliskan plastic CETIK yang berisi 31 lembar plastic klep baru ukuran 8x12. 1 bungkus plastic klep yang berisi 46 pasang plastic klep kecil baru. 1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam beserta sarung timbangan warna hitam. 1 buah tempat tusuk gigi. 1 buah kotak rokok merk sampoerna warna putih. 2 buah mancis. 6 buah pipet plastic. 1 buah pipet plastic digunakan sebagai sendok mengambil sabu-sabu. 1 buah kaca pirek bekas sabu-sabu. 1 buah kompor yang terbuat dari gulungan timah rokok yang dimasukkan kedalam pipet katembat. 1 buah bong yang terbuat dari botol minuman meniral merk lasegar yang di tutupnya terpasang pipet plastic dan juga kaca pirek yang didalamnya berisi bekas sabu-sabu. 1 unit handphone merk nokia warna hitam. 1 helai celana pendek. 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X warna biru dengan plat terpasang BM 2595 QF. Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dipergunakan dalam Nopriadi Als Adi Als Andre Bin (Alm) Amir Hamzah; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 575/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 575/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 575/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik2328