- Menyatakan Terdakwa 1. DODI HERMAWAN alias DODI bin JONO, Terdakwa 2. MARKUS ANI alias ANI anak laki-laki dari ALAU, Terdakwa 3. YOHANES APOT alias APOT anak laki-laki dari LIONG, Terdakwa 4. RIKI HERMANTO alias AHEN anak laki-laki dari APONG, Terdakwa 5. ATIUS BONI alias BONET anak laki-laki dari ALAU, Terdakwa 6. YULIANUS YOGA alias YOGA anak laki-laki dari AJIM, dan Terdakwa 7. VICTORIUS SAMSI alias LEPO anak laki-laki dari TAKOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penambangan tanpa izin? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah karpet;
- 1 (satu) buah selang spiral warna biru;
- 1 (satu) buah keong/pump warna hijau;
- 1 (satu) unit mesin Dong Feng merk Tianli warna biru;
- 1 (satu) buah jerigen warna biru.
Putusan PN KETAPANG Nomor 214/Pid.B/LH/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 214/Pid.B/LH/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Samuel Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Andre Budiman Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisesa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.B/LH/2021/PN_Ktp.zip
- Download PDF
- 214/Pid.B/LH/2021/PN_Ktp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.B/LH/2021/PN Ktp
Statistik11129