- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Abdullah Amin bin M. Amin telah meninggal dunia pada tahun 1979 di gampong Lam Keumok Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Abdullah Amin bin Muhammad Amin adalah sebagai berikut:
- Cut Hamidah binti Sulo (istri);
- Sofyan Abdullah Bin Abdullah Amin (anak);
- Masnah Binti Abdullah Amin (anak/ Pemohon I);
- Fadhilah binti Abdullah Amin (anak);
- Rasyidah binti Abdullah Amin (anak);
- Menyatakan Sofyan Abdullah bin Abdullah Amin telah meninggal dunia pada tahun 1992 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Sofyan Abdullah bin Abdullah Amin adalah sebagai berikut:
- Cut Hamidah binti Sulo (ibu)
- Annisa (istri);
- Saiful bin Sofyan (anak/ Pemohon II);
- Silvia Nurhapsari (anak/ Pemohon III);
- M. Sanif bin Sofyan Abdullah (anak);
- Menyatakan Annisa telah meninggal dunia pada tahun 2007 karena sakit;
- Menyatakan Cut Hamidah binti Sulo telah meninggal dunia pada tahun 1994 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari Cut Hamidah binti Sulo adalah sebagai berikut:
- Masnah Binti Abdullah Amin (anak/ Pemohon I);
- Fadhilah binti Abdullah Amin (anak);
- Rasyidah binti Abdullah Amin (anak);
- Saiful bin Sofyan (cucu/ Pemohon II)
- Silvia Nurhapsari (cucu/ Pemohon III)
- M. Sanif bin Sofyan Abdullah (cucu)
- Menyatakan Fadhilah binti Abdullah Amin telah meninnggal dunia pada tahun 2004 karena tsunami;
- Menyatakan Tajri bin Muhammad, Rahmi Bin Muhammad dan Zaidar binti Muhammad telah meninggal dunia pada tahun 2004 karena tsunami;
- Menetapkan ahli waris dari Fadhilah binti Abdullah Amin adalah sebagai berikut:
- Muhammad bin Rayeuk (suami/ Pemohon VII)
- Masnah Binti Abdullah Amin (saudara kandung/ Pemohon I);
- Saiful bin Sofyan Abdullah (anak dari saudara laki-laki/ Pemohon II)
- Silvia Nurhapsari (anak dari saudara laki-laki/ Pemohon III)
- Nizarli bin Zulkifli (anak dari saudara perempuan/Pemohon IV)
- Riza Aqli bin Zulkifli Ibrahim (anak dari saudara perempuan/Pemohon V)
- Muhammad Razi bin Zulkifli Ibrahim (anak dari saudara perempuan/ Pemohon VI)
- M. Sanif bin Sofyan Abdullah (anak dari saudara laki-laki)
- Menyatakan Rasyidah binti Abdullah Amin telah meninggal dunia pada tahun 2004 karena Tsunami;
- Menetapkan ahli waris dari Rasyidah binti Abdullah Amin adalah sebagai berikut:
- Zulkifli Ibrahim (suami);
- Zuraida binti Zulkifli Ibrahim (anak perempuan kandung)
- Nizarli bin Zulkifli Ibrahim (anak laki-laki kandung/Pemohon IV)
- Riza Aqli bin Zulkifli Ibrahim (anak laki-laki kandung /Pemohon V)
- Muhammad Razi bin Zulkifli Ibrahim (anak laki-laki kandung/ Pemohon VI);
- Rekha Agustina binti Zulkifli Ibrahim (anak perempuan kandung);
- Menyatakan Zulkifli Ibrahim telah meninggal dunia pada tahun 2008 karena sakit;
- Menyatakan Zuraida binti Zulkifli Ibrahim telah meninggal dunia pada tahun 2004 karena Tsunami;
- Menetapkan Ulfa Shafira Adriani binti Mukhlis sebagai ahli waris dari almarhumah Zuraida binti Zulkifli Ibrahim;
- Menyatakan Rekha Agustina binti Zulkifli Ibrahim telah meninggal dunia pada tahun 2004 karena Tsunami;
- Menyatakan M. Sanif bin Sofyan Abdullah telah meninggal dunia pada tahun 2018 karena sakit;
- Menetapkan ahli waris dari M. Sanif bin Sofyan adalah sebagai berikut:
- Nisrina Adillah binti M. Sanif;
- Zalfa Sharfina Syifa binti M. Sanif;
- Ulfa Yunita binti M. Sanif;
- Balqies Adila Khusni binti M. Sanif;
- Shakira Azzahra Khusni binti M. Sanif;
- Queensha Aurelia Khusni binti M. Sanif;
- Menunjuk ahli waris dari Abdullah Amin untuk melakukan pengurusan pembuatan Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah yang terletak di Ritieng Gampong Deah Mamplam, Kecamatan Leupung, Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah utara dengan Glee Bungong; Sebelah timur dengan tanah Ce Naimah dan Jalan Raya Banda Aceh ??? Meulaboh; ebelah selatan dengan tanah M. Amin Leupung dan Pantai Ritieng; Sebalah barat dengan jalan arah labuhan dan tanah M. Banta Leupung;
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan MS JANTHO Nomor 132/Pdt.P/2021/MS.Jth |
|
Nomor | 132/Pdt.P/2021/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Salwa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murtadha, Lcbr Hakim Anggota Heti Kurnaini, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Kamariah Thaib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.P/2021/MS.Jth
Statistik4321