- Menyatakan anak Ariska Purnanda Bin Supriono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memberi kesempatan untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang lain?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan tindakan kepada anak Ariska Purnanda Bin Supriono oleh karena itu dengan tindakan berupa pengembalian kepada orang tuanya;
- Memerintahkan Ariska Purnanda Bin Supriono dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol ukuran 600 ml yang diduga bekas terisi minuman jenis arak;
- 1 (satu) buah gelas plastik warna kuning dengan merek ?GOVIT?;
- 1 (satu) lembar kaos tengtop warna belang hitam dan abu abu;
- 1 (satu) lembar celana dalam wanita warna putih;
- 1 (satu) lembar celana pop warna coklat;
- 1 (satu) lembar Bra/BH warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) lembar celana panjang jins warna biru muda;
- 1 (satu) lembar celana pendek merk adidas;
- 1 (satu) baju kaos warna abu-abu.
- 1 (satu) celana Panjang warna merah hitam dengan motif kotak.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan NOPOL KH3105SG, Noka MH1JM1117HK488492 Nosin JM11E1470390;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) a.n SURIANSYAH Nomor Register KH3105SG, merek Honda, Type D1B02N13L2, Noka MH1JM1117HK488492 Nosin JM11E1470390;
- 1 (satu) buah kunci sepeda Motor Honda dengan Nomor seri P557.
- Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Muhammad Ramdes |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Muhammad Ramdes |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA ORANG TUA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada anak saksi korban LIRA ASTUTI ASTUTI Binti ABDUL AZIZ melalui orang tuanya atas nama ABDUL AZIZ Dikembalikan kepada anak MUHAMMAD AL HUDA Als ALDO Bin AIDIL RAHMAN melalui orang tuannya atas nama AIDIL RAHMAN |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Pbu
Statistik9215