- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;-----------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR : 43/PID.SUS/2013/PN.SBS, TANGGAL 21 MEI 2013. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI DAN LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA MENJADI : ------------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA BUJANG SONI ALIAS AKI ALIAS ANCIK SAHRIL BIN SONI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENANYA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.60.000.000,- (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; ---------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN YANG SELEBIHNYA ; -----------------------------------------------------
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; ----------
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; ---------------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);----------------------------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;-----------------------------
- Memperbaiki putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas Nomor : 43/Pid.Sus/2013/PN.SBS, tanggal 21 Mei 2013. yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kwalifikasi dan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi : ------------------------
- Menyatakan Terdakwa BUJANG SONI alias AKI alias ANCIK SAHRIL bin SONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan; ---------------------------------------------------------------------
- Menguatkan yang selebihnya ; -----------------------------------------------------
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ---------------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);----------------------------------------------------------------------------
Putusan PT PONTIANAK Nomor 97/PID/2013/PT PTK |
|
Nomor | 97/PID/2013/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Pudyaningtyas |
Hakim Anggota | Brpermadi Widhiyatno, Heri Sasongko |
Panitera | Ali Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN MEMAKSA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN DAKAM DAKWAAN KE DUA ; --- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MELAKUKAN MEMAKSA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK ? sebagaimana yang didakwakan dakam dakwaan ke dua ; --- |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/PID/2013/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 97/PID/2013/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 97/PID/2013/PT PTK
Statistik6224