- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Mentok;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya selama 3 (tiga) bulan atau sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menetapkan mut?ah Penggugat berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Menetapkan nafkah madliyah Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya selama 38 (tiga puluh delapan bulan) bulan sehingga sejumlah Rp 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh anak yang bernama ANAK, perempuan, lahir pada tanggal 16 Oktober 2008 jatuh kepada Penggugat (PENGGUGAT REKONVENSI);
- Menetapkan nafkah anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama ANAK, perempuan, lahir pada tanggal 16 Oktober 2008 sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan peningkatan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya hingga anak tersebut, dewasa, mandiri atau berusia 21 (dua puluh satu tahun);
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang tersebut pada amar rekonvensi poin 5 (lima) di atas kepada Penggugat setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa, mandiri atau berusia 21 (dua puluh satu tahun);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah iddah Penggugat serta mut?ah serta Nafkah Madliyah Penggugat dan nafkah anak untuk bulan pertama tersebut kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan Agama Mentok;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PA MENTOK Nomor 192/Pdt.G/2021/PA.MTK |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2021/PA.MTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MENTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Syarif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Fathoni, Ibr Hakim Anggota M. Refi Malikul Adil |
Panitera | Panitera Pengganti Danah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi/Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 192/Pdt.G/2021/PA.MTK.zip
- Download PDF
- 192/Pdt.G/2021/PA.MTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pdt.G/2021/PA.MTK
Statistik1720