- Menyatakan Terdakwa ISMAN F. ALBAAR alias ISMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type A5C02R37M2, nomor mesin KCA1E1035282, nomor rangka MH1KCA113LK036720, warna hitam dengan No. Pol.: DG 4867 QN;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor dengan nomor STNK 06228021;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah dengan nomor 00084305;
- 1 (satu) unit sepeda motor dengan No. Pol.: DG 3239 KE, merk Honda type NC11B3CA/T, no. mesin: JF51E1743360, no. rangka MH1JF5114BK-746704, warna putih;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor dengan nomor STNK 0029304;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah dengan nomor 00153711;
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang berwarna krem muda bergaris abu-abu bertuliskan Indonesia Weda Bay Industrial Park;
- 1 (satu) buah celana panjang berwarna krem muda bergaris;
- 1 (satu) buah helm pekerja berwarna kuning bertuliskan IWIP;
Putusan PN SOASIU Nomor 20/Pid.B/2021/PN Sos |
|
Nomor | 20/Pid.B/2021/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Utoro Dwi Windardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zuhro Puspitasari, Br Hakim Anggota Kemal Syafrudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yasin Umagapi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Korban Andika Ardy Setyawan alias Ardi; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Sarjul Gurdam alias Jul; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.B/2021/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 20/Pid.B/2021/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.B/2021/PN Sos
Statistik11026