- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut Hukum bahwa Penggugat adalah pengontrak yang beritikad baik sehingga harus dilindungi oleh undang-undang;
- Menyatakan menurut hukum bahwa sisa jangka waktu kontrakan penggugat sejak adanya pembongkaran dan pengeluaran barang oleh Para Tergugat adalah tersisa 6 (enam) bulan lamanya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa pembongkaran dan pengeluaran barang-barang perabot rumah tangga serta barang dagangan yang dilakukan oleh Para Tergugat pada hari senin tanggal 14 april 2002 sekitar pukul 15:00 WIT adalah perbuatan melawan hukum (PMH);
- Menyatakan menurut hukum bahwa total kerugian materiil yang dialami oleh penggugat akibat pembongkaran/ pengeluaran barang-barang perabot rumah tangga dan barang dagangan yang dilakukan oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp4.330.000,00 (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kerugian materiil kepada penggugat akibat pembongkaran/ pengeluaran barang-barang perabot rumah tangga dan barang dagangan sebesar Rp4.330.000,00 (empat juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) selambat-lambatnya 8 (delapan) hari setelah putusan dalam perkara ini diucapkan;
- Menyatakan menurut hukum bahwa akibat pembongkaran dan pengeluaran barang - barang perabot rumah tangga dan barang dagangan Penggugat yang dilakukan oleh Para Tergugat maka Penggugat telah menderita kerugian yaitu kehilangan pendapatan dan kehilangan keuntungan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat wajib membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat kehilangan pendapatan dan keuntungan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat akibat kehilangan pendapatan dan keuntungan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) selambat - lambatnya 8 (delapan) hari setelah putusan dalam perkara ini diucapkan;
- Menghukum dan memerintahkan para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.432.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN SOASIU Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Sos |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2020/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zuhro Puspitasari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kemal Syafrudin, Hakim Anggota Anny Safitri Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Johanes Sahertian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2020/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2020/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2020/PN Sos
Statistik14060