- Menyatakan Terdakwa 1 Haryadi Nakasri Pgl Adi bersama dengan Terdakwa 2 Yahdi Pgl Yahdi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara bersama-sama melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan masing-masing pidana denda sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa Pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Para Terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana sebelum berakhir masa percobaan selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah mesin chinsaw merek YAMAKOYO seri Falco EVO ??? 5800M warna orange;
- 1 (satu) buah parang dengan gagang warna silver beserta sarangnya;
- 1 (satu) buah derigen ukuran 4 (empat) liter kosong bekas oli merek SUZUKI warna gold;
- 3 (tiga) buah derigen ukuran 5 (lima) liter kosong merek Pertamina warna merah;
- 1 (satu) buah derigen ukuran 5 (lima) liter berisi BBM 3 liter merek Pertamina warna merah;
- 1 (satu) buah parang panjang dengan gagang plastic warna hijau;
- 1 (satu) buah sabit dengan gagang kayu warna coklat.
- 1 (satu) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 6 m, Tebal 7 cm dan Lebar 18 cm;
- 1 (satu) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 6 m, Tebal 5 cm dan Lebar 19 cm;
- 2 (dua) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 4 m, Tebal 10 cm dan Lebar 10 cm;
- 1 (satu) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 4 m, Tebal 9 cm dan Lebar 10 cm;
- 1 (satu) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 4 m, Tebal 8 cm dan Lebar 9 cm;
- 1 (satu) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 4 m, Tebal 8 cm dan Lebar 8 cm;
- 1 (satu) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 4 m, Tebal 6 cm dan Lebar 14 cm;
- 1 (satu) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 3,46 m, Tebal 5 cm dan Lebar 19 cm;
- 1 (satu) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 4 m, Tebal 5 cm dan Lebar 20 cm;
- 2 (dua) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 4 m, Tebal 4 cm dan Lebar 8 cm;
- 2 (dua) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 4 m, Tebal 4 cm dan Lebar 9 cm;
- 4 (empat) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 4 m, Tebal 4 cm dan Lebar 10 cm;
- 2 (dua) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 3 m, Tebal 4 cm dan Lebar 10 cm;
- 2 (dua) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 4 m, Tebal 5 cm dan Lebar 9 cm;
- 1 (satu) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 4 m, Tebal 3 cm dan Lebar 10 cm;
- 1 (satu) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 3 m, Tebal 4 cm dan Lebar 9 cm;
- 1 (satu) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 4 m, Tebal 2,5 cm dan Lebar 19 cm;
- 1 (satu) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 0,60 m, Tebal 19 cm dan Lebar 19 cm;
- 1 (satu) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 1,20 m, Tebal 19 cm dan Lebar 20 cm;
- 3 (tiga) lembar potongan kayu jenis Resak (Meranti) dengan Panjang 0.40 m, Tebal 19 cm dan Lebar 19 cm;
- 1 (satu) lembar potongan kayu jenis Medang (Rimba Campuran) dengan Panjang 4 m, Tebal 3 cm dan Lebar 20 cm;
- 10 (sepuluh) lembar potongan kayu jenis Medang (Rimba Campuran) dengan Panjang 4 m, Tebal 4 cm dan Lebar 9 cm;
- 2 (dua) lembar potongan kayu jenis Medang (Rimba Campuran) dengan Panjang 4 m, Tebal 3 cm
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 47/Pid.B/LH/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 47/Pid.B/LH/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaisnandar Syahputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaerick Andhika, Br Hakim Anggotahari Muktiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulhelmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk di musnahkan Dirampas untuk Negara 5. Menetapkan Para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4978 K/Pid.Sus-LH/2022
Pertama : 47/Pid.B/LH/2021/PN Tjp
Statistik18938