- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT NOMOR 69/PDT.G/2020/PN SDW TANGGAL 17 MARET 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT PEMILIK SAH DARI TANAH WARISAN SECARA TURUN TEMURUN DARI PEWARIS YANG BERNAMA BAHEU SELANJUNTNYA DIWARISKAN KEPADA TONDOY KEMUDIAN DIWARISKAN KEPADA PENGGUGAT, TANAH TERSEBUT TERLETAK DIPINGGIR JALAN TRANS KALTIM, RT 003, DIDAERAH SEKITAR SUNGAI PERIGIQ, DALAM WILAYAH KAMPUNG RESAK, KECAMATAN BONGAN, KABUPATEN KUTAI BARAT; DENGAN UKURAN PANJANG SEBELAH UTARA 80 METER; PANJANG SEBELAH SELATAN 75 METER; LEBAR SEBELAH TIMUR 8,5; LEBAR SEBELAH BARAT 41,5 METER; LUAS = 1.767,75 METER PERSEGI; DENGAN BATAS UTARA DENGAN MASTUR/SUNGAI PERIGIQ (80 M); TIMUR DENGAN JALAN KAMPUNG RESAK (8,5 M); SELATAN DENGAN AKONSYAH. M (75 M); BARAT DENGAN JALAN POROS TRANS KALIMANTAN TIMUR (41,5 M);
- MENYATAKAN TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA YANG TELAH MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT TANAH YANG DIPINJAM OLEH ALMARHUM BAPAK SABRIANSYAH SUAMI TERGUGAT DENGAN UKURAN TANAH YAITU SEBELAH UTARA : 13,80 METER + 2,96 METER + 15,40 METER; SEBELAH TIMUR : 9,55 METER + 4,93 METER + 4,93 METER + 7,77 METER; SEBELAH SELATAN : 26,23 METER; SEBELAH BARAT : 22,95 METER; DAN BANGUNAN RUMAH KAYU DENGAN UKURAN LEBAR 8 METER DAN PANJANG 20 METER;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 69/Pdt.G/2020/PN Sdw tanggal 17 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat pemilik sah dari tanah warisan secara turun temurun dari Pewaris yang bernama Baheu selanjuntnya diwariskan kepada Tondoy kemudian diwariskan kepada Penggugat, tanah tersebut terletak dipinggir Jalan Trans Kaltim, RT 003, didaerah sekitar Sungai Perigiq, dalam wilayah Kampung Resak, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat; dengan ukuran Panjang sebelah Utara 80 Meter; Panjang sebelah Selatan 75 Meter; Lebar sebelah Timur 8,5; Lebar sebelah Barat 41,5 Meter; Luas = 1.767,75 Meter persegi; dengan batas Utara dengan Mastur/Sungai Perigiq (80 M); Timur dengan Jalan Kampung Resak (8,5 M); Selatan dengan Akonsyah. M (75 M); Barat dengan Jalan Poros Trans Kalimantan Timur (41,5 M);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan segala akibat hukumnya yang telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah yang dipinjam oleh Almarhum Bapak Sabriansyah suami Tergugat dengan ukuran tanah yaitu sebelah Utara : 13,80 Meter + 2,96 Meter + 15,40 Meter; sebelah Timur : 9,55 Meter + 4,93 Meter + 4,93 Meter + 7,77 Meter; sebelah Selatan : 26,23 Meter; sebelah Barat : 22,95 Meter; dan bangunan rumah kayu dengan ukuran lebar 8 Meter dan panjang 20 Meter;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 90/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 90/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sucipto |
Hakim Anggota | Surya Yulie Hartanti, Brsupeno |
Panitera | Zaidar Rohaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 90/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90/PDT/2021/PT SMR
Statistik4332