- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAYAPURA NOMOR 81/PID.SUS/2021/PN JAP, TANGGAL 22 APRIL 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI RUMUSAN KWALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK BENING BERUKURAN BESAR YANG DIDUGA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS GANJA BERAT KESELURUHAN 17,43 (TUJUH BELAS KOMA EMPAT PULUH TIGA) GRAM ;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK OPPO F5 WARNA CREAM DENGAN NOMOR SIM CARD08229410539.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Jap, tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai rumusan kwalifikasi tindak pidana dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja berat keseluruhan 17,43 (tujuh belas koma empat puluh tiga) gram ;
- 1 (satu) buah Handphone merek Oppo F5 warna cream dengan nomor Sim Card08229410539.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 56/PID.SUS/2021/PT JAP |
|
Nomor | 56/PID.SUS/2021/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Sriyatmo Joko Sungkowo, Brantonius Simbolon |
Panitera | Sarliana Lumiling Patandung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENYATAKAN TERDAKWA FRIDOLIN A.MANUPAPAMI ALIAS AQUILA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM ; - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.800.000.000.-(DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; - MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; - MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa FRIDOLIN A.MANUPAPAMI Alias AQUILA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000.-(Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/PID.SUS/2021/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 56/PID.SUS/2021/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 56/PID.SUS/2021/PT JAP
Statistik10728