- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Muhammad Fauzi bin Asep Pemanahan) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi (Shelvi Zonnita Fitri binti Pibson Sumantri) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (asuh) terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu Muhammad Keanu Aldebaran bin Muhammad Fauzi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa
3.1 Nafkah yang lalu sebesar Rp 1.000.00,00 perbulan selama 8 bulan menjadi Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
3.2 Nafkah selama menjalani masa iddah sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
3.3 Mut?ah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
dibayar sesaat sebelum ikrar talak; - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah satu orang anak yakni Muhammad Keanu Aldebaran bin Muhammad Fauzi kepada Penggugat Rekonvensi minimal Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan ditambah 10% setiap tahun diluar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak pada diktum angka 4 diatas paling lambat tanggal 10 setiapbulannya kepada Penggugat Rekonvensi;
Putusan PA BENGKULU Nomor 323/Pdt.G/2021/PA.Bn |
|
Nomor | 323/Pdt.G/2021/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alizaryon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bahril, M.hi.br Hakim Anggota Dra. Hj. Nadimah |
Panitera | Panitera Pengganti: Yulia Nengsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 235.000,- (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pdt.G/2021/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 323/Pdt.G/2021/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pdt.G/2021/PA.Bn
Statistik4936