- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 17/PDT.G/2015/PN.SBS TANGGAL 24 MARET 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 17/PDT.G/2015/PN.SBS TANGGAL 24 MARET 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING DAN TERGUGAT SEKARANG TERBANDING SEBAGAIMANA TERCATAT DALAM KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR : 117/CS/1989 TANGGAL 26 DESEMBER 1989 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT SEKARANG TERBANDING UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 17/Pdt.G/2015/PN.Sbs tanggal 24 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 17/Pdt.G/2015/PN.Sbs tanggal 24 Maret 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat sekarang Pembanding dan Tergugat sekarang Terbanding sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 117/CS/1989 tanggal 26 Desember 1989 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Tergugat sekarang Terbanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat sekarang Pembanding untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 53/PDT/2016/PT PTK |
|
Nomor | 53/PDT/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ronius |
Hakim Anggota | Suharjono, Brsoedibijo Prawiro |
Panitera | Hj. Netta Kusumahaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PDT/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 53/PDT/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 53/PDT/2016/PT PTK
Statistik6133