- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS , NOMOR : 12/PDT.G/2015/ PN. SBS TANGGAL 8 MARET 2016 , YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN, YANG AMAR SELENGKAP SEBAGAI BERIKUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT KONPENSI ADALAH PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH SENGKETA TERSEBUT DIATAS YANG LUANYA 843 M2 SHM NO. 495 ATAS NAMA PENGGUGAT, YANG TERLETAK DI DUSUN PAJAR RT.003/RW.013, DESA HARAPAN, KECAMATAN PEMANGKAT, KABUPATEN SAMBAS, KALIMANTAN BARAT, DENGAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGHUKUM PEMBANDING SMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas , Nomor : 12/Pdt.G/2015/ PN. Sbs tanggal 8 Maret 2016 , yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan, yang amar selengkap sebagai berikut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Konpensi adalah pemilik yang sah atas tanah sengketa tersebut diatas yang luanya 843 M2 SHM No. 495 atas nama Penggugat, yang terletak di Dusun Pajar Rt.003/Rw.013, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Menghukum Pembanding smula Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 49/PDT/2016/PT PTK |
|
Nomor | 49/PDT/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amin Sembiring |
Hakim Anggota | H. Yulman, Brerry Mustianto |
Panitera | Irwan Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : BATAS-BATAS SEMULA ADALAH: - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN PARIT/JL. PEMANGKAT SAMBAS.; - SEBELAH SELATAN BERBATASN DENGAN TANAH NEGARA. ; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH NEGARA. ; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH NEGARA. ; BATAS-BATAS SEKARANG ADALAH: - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN PARIT/JL.PEMANGKAT-SAMBAS. ; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN BUJANG SAHAK. ; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JABIR.; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN GANG/ RUSNAN (MAHYAN)/RUSLI ;. 3. MENYATAKAN TERGUGAT KONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; 4. MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT KONPENSI AGAR SEGERA MEMBEBASKAN/ MENGOSONGKAN TANAH OBYEK SENGKETA, DAN MENYERAHKANNYA KEPADA PENGGUGAT DALAM KEADAAN BAIK DAN UTUH SEPERTI SEDIA KALA TANPA SYARAT APAPUN ; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Batas-batas semula adalah: - Sebelah Utara berbatasan dengan Parit/Jl. Pemangkat ? Sambas.; - Sebelah Selatan berbatasn dengan Tanah Negara. ; - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Negara. ; - Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara. ; Batas-batas sekarang adalah: - Sebelah Utara berbatasan dengan Parit/Jl.Pemangkat-Sambas. ; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Bujang Sahak. ; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jabir.; - Sebelah Barat berbatasan dengan Gang/ Rusnan (Mahyan)/Rusli ;. 3. Menyatakan Tergugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Memerintahkan kepada Tergugat Konpensi agar segera membebaskan/ mengosongkan tanah obyek sengketa, dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh seperti sedia kala tanpa syarat apapun ; 5. Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 49/PDT/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 49/PDT/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 49/PDT/2016/PT PTK
Statistik6520