- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 10/PDT.G/2015/ PN SBS TANGGAL 8 MARET 2016 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONPENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KONPENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN ALMARHUM ASPAN RAMBI (SUAMI PENGGUGAT I DAN AYAH KANDUNG PENGGUGAT II, III, IV DAN V) SEBAGAI PEMILIK YANG SAH SECARA HUKUM ATAS TANAH OBYEK SENGKETA;
- MENYATAKAN PARA PENGGUGAT KONPENSI SEBAGAI PEMILIK YANG SAH ATAS TANAH TERSEBUT YANG LUASNYA 1600 M2 YANG TELAH DIBELI OLEH ALMARHUM ASPAN RAMBI (SUAMI PENGGUGAT DAN AYAH KANDUNG PENGGUGAT II, III, IV DAN V) DARI H. SALIMAN SUKI, YANG TERLETAK DI GG. BAROKAH RT.01/RW.15 DUSUN PEMBANGUNAN, DESA HARAPAN, KECAMATAN PEMANGKAT, KABUPATEN SAMBAS, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN MUNZIRI;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN DAHLAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN MURIPA;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SANUSI;
- MENYATAKAN TERGUGAT KONPENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MEMERINTAHKANTERGUGAT KONPENSI AGAR SEGERA MENGOSONGKAN TANAH OBYEK SENGKETA, DAN MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT KONPENSI DALAM KEADAAN BAIK DAN UTUH SEPERTI KEADAAN SEMULA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- . MENGHUKUM TERGUGAT DALAM KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUKMEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI YANG HINGGA KINI DITAKSIR SEJUMLAH RP.150.000,- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 10/Pdt.G/2015/ PN Sbs tanggal 8 Maret 2016 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Almarhum Aspan Rambi (suami Penggugat I dan Ayah kandung Penggugat II, III, IV dan V) sebagai pemilik yang sah secara hukum atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan Para Penggugat Konpensi sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut yang luasnya 1600 M2 yang telah dibeli oleh Almarhum Aspan Rambi (Suami Penggugat dan ayah kandung Penggugat II, III, IV dan V) dari H. Saliman Suki, yang terletak di GG. Barokah RT.01/RW.15 Dusun Pembangunan, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan MUNZIRI;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan DAHLAN;
- Sebelah Timur berbatasan dengan MURIPA;
- Sebelah Barat berbatasan dengan SANUSI;
- Menyatakan Tergugat konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan hukum;
- MemerintahkanTergugat Konpensi agar segera mengosongkan tanah obyek sengketa, dan menyerahkan kepada Para Penggugat Konpensi dalam keadaan baik dan utuh seperti keadaan semula;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
- . Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT PONTIANAK Nomor 50/PDT/2016/PT PTK |
|
Nomor | 50/PDT/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Yulman |
Hakim Anggota | Amin Sembiring, Brerry Mustianto |
Panitera | Hj. Netta Kusumahaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/PDT/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 50/PDT/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 50/PDT/2016/PT PTK
Statistik6124