- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA TANGGAL 28 APRIL 2021 NOMOR 72/PID.B/2021/PN BLK, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA TANGGAL 28 APRIL 2021 NOMOR 72/PID.B/2021/PN BLK, TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 2.500.00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 28 April 2021 Nomor 72/Pid.B/2021/PN Blk, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bulukumba tanggal 28 April 2021 Nomor 72/Pid.B/2021/PN Blk, tersebut untuk selebihnya;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 311/PID/2021/PT MKS |
|
Nomor | 311/PID/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hanizah Ibrahim Mallombasang |
Hakim Anggota | Brsri Herawati, Pudji Tri Rahadi |
Panitera | Andi Marliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/PID/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 311/PID/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 311/PID/2021/PT MKS
Statistik8234