- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU TANGGAL 24 MARET 2020 NOMOR 20/PID.SUS/2020/PN SAG , YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA SUANDI ALS SUAN ANAK DARI AKONG TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMAKSA ANAK DILAKUKAN PERBUATAN CABUL ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENANYA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP50.000.000,00(LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA AKAN DIGANTI PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) HELAI BAJU LENGAN PENDEK WARNA KUNING YANG BERTULISKAN POOH ;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA KUNING ;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM WARNA HIJAU ;
- 1 (SATU) HELAI HANDUK WARNA BIRU ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PERADILAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau tanggal 24 Maret 2020 Nomor 20/Pid.Sus/2020/PN Sag , yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Suandi Als Suan Anak Dari Akong tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memaksa anak dilakukan perbuatan Cabul? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan Denda sejumlah Rp50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju lengan pendek warna kuning yang bertuliskan Pooh ;
- 1 (satu) helai celana pendek warna kuning ;
- 1 (satu) helai celana dalam warna hijau ;
- 1 (satu) helai handuk warna biru ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan dalam tingkat banding sebesar Rp 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 61/PID.SUS/2020/PT PTK |
|
Nomor | 61/PID.SUS/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hendra Hasudungan Situmorang |
Hakim Anggota | H. Totok Prijo Sukanto, Brsyamsul Qamar |
Panitera | Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/PID.SUS/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 61/PID.SUS/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/PID.SUS/2020/PT PTK
Statistik10322