- Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;
- Pendapatan sewa pengindung nDalem Pujokusuman
- Pendapatan sewa pasar oleh Dinas Pasar Pemerintah Kota Yogyakarta
- Pendapatan kegiatan belajar mengajar seni tari Pamulung Bekso
- Pendapatan taman kanak kanak Pujokusuman 3.Menghukum TERGUGAT untuk membagi dengan PENGGUGAT seluruh hasil pungutan uang sewa yang telah diterima dan akan diterima untuk seterusnya dengan perincian sebagai berikut:
- Biaya untuk perawatan dan perbaikan asset-asset nDalem Pujokusuman yang diserahkan pengelolaannya kepada Tergugat sebesar 20% (dua puluh persen), sepanjang pengelolaan Magersari dan asset asset lainnya nDalem Pujokusuman disewakan berkelanjutan terus menerus yang akan dipergunakan untuk pemeliharaan, perbaikan dan pengelolaan asset asset nDalem Pujokusuman tersebut ;
- Penggugat mendapatkan sebesar 30% (tiga puluh persen), sepanjang pengelolaan Magersari dan asset?asset lainnya nDalem Pujokusuman disewakan berkelanjutan terus menerus yang akan dipergunakan untuk penghidupan janda sampai meninggal dunia atau kawin lagi ;
- Tergugat mendapatkan sebesar 50 % (lima puluh persen) sepanjang pengelolaan Magersari dan asset asset lainnya nDalem Pujokusuman disewakan berkelanjutan terus menerus ; 4.Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT sebesar 30 % dari Rp.203.400.000,- (dua ratus tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) = Rp.61.020.000 (enam puluh satu juta dua puluh ribu rupiah) ;5.Menghukum kepada TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.649.000,- (dua juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 114/Pdt.G/2020/PN Yyk |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2020/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ratnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Riswanti, Br Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko |
Panitera | Panitera Pengganti : Maria Lusiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena telah mengambil dan menguasai semua hasil pungutan sewa dari ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pdt.G/2020/PN Yyk
Statistik17455