- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Muh. Nur Rifky bin Herman Dg. Sijaya (umur 16 tahun) dan Nur Intan Ramadani Herman binti Herman Dg. Sijaya (umur 14 tahun) dalam hadlanah/pengasuhan Penggugat;
- Menetapkan Penggugat berkewajiban untuk memberi akses kepada Tergugat untuk berkunjung, menjenguk, bertemu serta mencurahkan kasih sayangnya sebagai ayah terhadap anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum pengucapan ikrar talak berupa:
- Nafkah Iddah sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Muh. Nur Rifky bin Herman Dg. Sijaya (umur 16 tahun) dan Nur Intan Ramadani Herman binti Herman Dg. Sijaya (umur 14 tahun), minimal sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan, dengan kenaikkan 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai anak tersebut dewasa;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA TAKALAR Nomor 101/Pdt.G/2021/PA.Tkl |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2021/PA.Tkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amirullah Arsyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Luthfi Maghfurin, I.br Hakim Anggota Bahjah Zal Fitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Bachra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Herman Dg. Sijaya bin A. M. Amin Dg. Rala) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Hasnawati binti Supu Ampa) di depan sidang Pengadilan Agama Takalar; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp705.000,00 (tujuh ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2021/PA.Tkl.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2021/PA.Tkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pdt.G/2021/PA.Tkl
Statistik3223