- Menyatakan Terdakwa ?Taufik Bin Mansyur? telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik bening berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 6,7197 gram (sisa hasil pemeriksaan laboratorium);
- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit hand phone merk Oppo warna biru gelap;
- Mebebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PARE PARE Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Pre |
|
Nomor | 2/Pid.Sus/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Krisfian Fatahila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risang Aji Pradana, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus/2021/PN Pre
Banding : 238/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik4618