- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH BLANGPIDIE NOMOR 02/JN /2021/MS.BPD. TANGGAL 3 JUNI 2021 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 SYAWAL 1442 HIJRIYAH YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA MARLEDI BIN ALM SULAIMAN TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TELAH DENGAN SENGAJA MELAKUKAN JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP ANAK SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 47 QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT;
- MENJATUHKAN HUKUMAN TAZIR CAMBUK KEPADA TERDAKWA SEBANYAK 70 (TUJUH PULUH) KALI DI DEPAN UMUM DIKURANGI SELAMA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN SAMPAI PUTUSAN INI DIJALANKAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU JACKET WARNA HIJAU LUMUT;
- 1 (SATU) LEMBAR BAJU TIDUR LENGAN PENDEK WARNA KUNING BERMOTIF BUNGA WARNA HITAM DAN TERDAPAT GAMBAR BONEKA BEAR WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) LEMBAR CELANA TIDUR WARNA KUNING BERMOTIF BUNGA WARNA HITAM.
- MENGHUKUM TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- MENGHUKUM TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00-(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Blangpidie Nomor 02/JN /2021/MS.BPd. tanggal 3 Juni 2021 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 22 Syawal 1442 Hijriyah yang dimohonkan banding;
- Menyatakan Terdakwa Marledi Bin Alm Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menjatuhkan hukuman ta?zir cambuk kepada Terdakwa sebanyak 70 (tujuh puluh) kali di depan umum dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini dijalankan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju jacket warna hijau lumut;
- 1 (satu) lembar baju tidur lengan pendek warna kuning bermotif bunga warna hitam dan terdapat gambar boneka bear warna putih;
- 1 (satu) lembar celana tidur warna kuning bermotif bunga warna hitam.
- Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
- Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,00-(lima ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 11/JN/2021/MS.Aceh |
|
Nomor | 11/JN/2021/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Pelecehan Seksual |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Anshary M.k. |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, M.hbrnailul Syukri |
Panitera | Azmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN FAHIRA SELAKU PEMILIKNYA. |
Catatan Amar |
dan dengan mengadili sendiri: dikembalikan kepada anak korban Fahira selaku pemiliknya. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/JN/2021/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 11/JN/2021/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/JN/2021/MS.Aceh
Statistik12652