- Menyatakan Terdakwa Samsul Bahari Alias Sam Bin Arsad tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan dan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram???, sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karung plastik warna putih.
- 1 (satu) buah karung plastik warna merah muda.
- 10 (sepuluh) paket besar yang dibungkus dengan plastik warna hijau merek GUAN YIN WANG berisikan butiran kristal jenis shabu.
- 10 (sepuluh) paket besar yang dibungkus dengan plastik warna hijau merek MILO berisikan butiran kristal jenis shabu.
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna hitam beserta kartunya.
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih beserta kartunya.
- 1 (satu) buah handphone Android merk Nuoio warna hitam beserta kartunya.
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 merek Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BM 1103 VV dan nomor rangka MHKV5EA2JJK039650 serta nomor mesin 1 NRF413563.
- 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) roda 4 merek Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BM 1103 VV dan nomor rangka MHKV5EA2JJK039650 serta nomor mesin 1 NRF413563 an. SUPARMAN.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 162/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilin Herlina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iwan Irawan, Hakim Anggota Basman |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada SUPARMAN. |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik3726