- 13 (tiga belas) buah liontin;
- 3 (tiga) buah gelang rantai;
- 1 (satu) buah gelang rantai;
- 5 (lima) buah gelang kecil;
- 6 (enam) buah gelang besar;
- 5 (lima) koin logam;
- 1 (satu) bungkus kain mori warna putih yang berisi tanah dan 1 (satu) buah gelang.
- 1 (satu) buah anglo;
- 1 (satu) plastik arang;
- 1 (satu) plastik beras kuning;
- 1 (satu) plastik kemenyan;
- 1 (satu) plastik candu;
- 2 (dua) buah lilin besar;
- 5 (lima) buah lilin kecil;
- 9 (sembilan) botol minyak serimpi;
- 9 (sembilan) bungkus Yosua (Dupa);
- 1 (satu) plastik manggar buah jambe;
- 1 (satu) buah minyak merk Fanbo;
- 5 (lima) potong kain mori putih;
- 2 (dua) buah ikat kepala;
- 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
Putusan PN MAGELANG Nomor 38/Pid.B/2021/PN Mgg |
|
Nomor | 38/Pid.B/2021/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Kurniasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Br Hakim Anggota Widi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rumisih, Brpanitera Pengganti Atiek Purwaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I SUTRISNO Alias TRIS Bin KARSODIHARJO dan Terdakwa II SARTINAH Binti REJO SEMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN sebagaimana dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2000 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2021/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2021/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2021/PN Mgg
Statistik11537